PALEMBANG, SUMSEL | MEDIACAKRABUANA.ID
Skandal penjualan tanah Yayasan Batang Hari Sembilan, yang merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, kembali mencuat dan menuai polemik di tengah masyarakat. Ali Sopyan, selaku Divisi Pengawas dan Penindakan Aset serta Keuangan Negara Republik Indonesia dari WRC.PAN RI, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Deputi 1 Sekretariat Kepresidenan RI untuk membedah kasus yang semakin menjadi sorotan publik ini.
Menurut Ali Sopyan, kasus ini sebenarnya telah terungkap sejak beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini, Edison, mantan Kepala BPN Kota Palembang yang diduga terlibat langsung dalam penerbitan sertifikat tanah ilegal, masih belum tersentuh hukum. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa kasus tersebut menjadi “ATM berjalan” bagi pihak-pihak tertentu.
Modus Operandi dan Dugaan Korupsi
Edison sebagai Kepala Kantor BPN Palembang diduga menandatangani sertifikat tanah yang seharusnya menjadi aset milik Pemkot Palembang. Akibatnya, aset tersebut diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp 11,76 miliar. Ironisnya, meskipun perannya dalam kasus ini cukup jelas, Edison hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang justru terkesan lemah dalam menindak kasus ini.
Tak hanya Edison, kasus ini juga menyeret beberapa pejabat lain, di antaranya:
- AH (Kasi Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang, 2016)
- AD (Staf Penagihan PBB Bapenda Kota Palembang, 2016)
- FS (Koordinator Pelayanan Loket PBB Bapenda Kota Palembang, 2016)
- EP (Kasi BPHTB Bapenda Kota Palembang, 2017)
- I (Staf Input Data Pelayanan Loket PBB, 2016)
- YA (Staf Input Data Pelayanan Loket PBB, 2016)
Mereka telah diperiksa di Gedung Kejati Sumsel dalam sesi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dengan agenda kurang lebih 20 pertanyaan terkait kasus ini.
Tiga Tersangka Ditetapkan, Namun Dalang Utama Masih Bebas?
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Harobin Mustofa (HRB) – Mantan Sekda Pemkot Palembang
- Yuherman (THR) – Mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang
- Usman Goni (USG) – Kuasa penjual tanah tersebut
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Desakan Tindakan Hukum yang Tegas
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan hasil audit, kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,76 miliar.
Publik kini menyoroti mengapa Edison, yang secara jelas memiliki peran dalam penerbitan sertifikat ilegal tersebut, belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memicu dugaan bahwa aparat penegak hukum hanya menangkap pihak-pihak kecil sementara aktor utama tetap bebas.
Masyarakat dan berbagai lembaga pengawas meminta agar pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) RI segera turun tangan untuk memastikan integritas lembaga kejaksaan tetap terjaga dan kasus ini dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Kasus ini tidak hanya mencoreng citra pemerintahan daerah, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi sistem hukum di Indonesia yang dinilai masih tebang pilih dalam menindak kasus korupsi.
(Redaksi)
Leave a Reply