Pali Sumatra Selatan 5 Maret 2025 rajawali sriwijaya news. com

Di Pengadaan Tanah untuk Instansi Vertikal dianggarkan dan direalisasikan
pada Belanja Modal
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menganggarkan dan merealisasikan belanja modal tanah sebesar Rp2.805.000.000,00 yang diperuntukan bagi instansi vertikal yaitu pengadaan tanah untuk Korlantas Polri sebesar Rp2.650.000.000,00
dan penambahan luas tanah untuk lahan Kantor Baru Kejaksaaan Negeri sebesar
Rp155.000.000,00.
Pengadaan tanah tersebut seharusnya dianggarkan dan
direalisasikan pada Belanja Hibah.
c. Pengadaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan,
dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal
untuk kegiatan berupa pembangunan jalan, drainase, gedung/bangunan, dan
pemasangan lampu yang akan diserahkan kepada masyarakat sebesar
Rp94.595.123.160,00,
seharusnya kegiatan tersebut dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa.
Pengadaan Barang untuk Hibah kepada Instansi Vertikal dianggarkan dan
direalisasikan pada Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menganggarkan dan merealisasikan
Belanja Modal untuk pembangunan prasarana Kejaksaan Negeri PALI dan
Kepolisian RI (Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor) termasuk di antaranya
pembangunan kolam renang di Komplek Pakri Polda Sumsel yang berada di Kota
Palembang sebesar Rp44.165.487.000,00, seharusnya kegiatan tersebut
dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman menganggarkan dan merealisasikan Belanja Barang dan
Jasa untuk prasarana Kejaksaan Negeri PALI dan Kepolisian Resor PALI sebesar
Rp3.080.096.928,00, seharusnya kegiatan tersebut dianggarkan dan direalisasikan
pada Belanja Hibah. (Pengadaan barang dan jasa yang diperuntukan untuk instansi vertikal disajikan pada Lampiran 2).
e. Pengadaan Barang untuk Hibah kepada Pemerintah Desa dianggarkan dan
direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menganggarkan dan merealisasikan
Belanja Barang dan Jasa untuk diberikan kepada Pemerintah Desa berupa
pembangunan tempat pemandian desa yang berlokasi di Desa Tempirai sebesar
Rp149.761.000,00,
Aset desa merupakan aset yang terpisah dari Pemerintah Daerah sehingga seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah.
f. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Kesetaraan
dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa Dinas Pendidikan menganggarkan dan merealisasikan Belanja Barang dan Jasa untuk kegiatan Belanja Jasa Tenaga Pendidik yang berasal dari Dana BOP yang merupakan DAK Non Fisik dari Pemerintah Pusat dan BOSDA PAUD dari
Pemerintah Daerah sebesar Rp6.528.495.049,00 berupa belanja untuk tenaga pendidik pada lembaga swasta, seharusnya pembayaran BOP tersebut dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah.
g. Belanja Jasa Konsultansi yang Menambah Nilai Aset dianggarkan dan
direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa
Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Badan
Penanggulangan Bencana Daerah menganggarkan dan merealisasikan Belanja
Barang dan Jasa berupa Belanja Konsultansi sebesar Rp4.083.350.050,00. Belanja
tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal karena
menambah harga perolehan aset. (Rincian pada Lampiran 3).
Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala BPKAD selaku Sekretaris TAPD diperoleh
informasi bahwa TAPD hanya melakukan pembahasan terkait dengan kesesuaian
alokasi nilai yang diberikan untuk masing-masing SKPD dengan program dan
kegiatan, sedangkan rinci kegiatan diserahkan kepada SKPD terkait. Kesalahan
penganggaran terjadi karena SKPD terkait saat melakukan penginputan RKA tidak
mengidentifikasi belanja sesuai dengan peruntukannya. Kesalahan penganggaran
tersebut telah ditindaklanjuti dengan koreksi.
by redaksi
Leave a Reply