Advertisement

Kekurangan Volume atas 24 Paket Pekerjaan pada Dinas Perumahan dan KawasanPermukiman Kota Prabumulih sebesar Rp1.307.418.302,72 Pada Tahun Anggaran 2022

Prabumulih Sumatra Selatan 7 Maret 2025 rajawali sriwijaya news. com

BPK Sumsel menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan Berdasarkan hasil pengujian fisik dan dokumen pembayaran atas 24 paket
pekerjaan sebesar Rp9.416,839.000,00 diketahui bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan untuk item pekerjaan Perkerasan Jalan Beton (Jalan Lingkungan)/Beton Mutu
Rendah fc’15 MPa (K-175) dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B sebesar
Rp1.292.235.302,72. Selain itu terdapat kelebihan pembayaran.

pada Pengadaan Material dan Pemasangan Penggantian PJU sebesar Rp15.183.000,00.
Rincian pada Tabel 1.32.
Tabel 1.32 Daftar Kekurangan Volume Item Pekerjaan
pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No.
Item Pekerjaan
Kekurangan Volume (Rp)


  1. Perkerasan Jalan Beton (Jalan Lingkungan)/
    Beton Mutu Rendah fc’15 MPa (K-175)
    987.699.231,25
  2. Lapis Pondasi Agregat Kelas B 304.536.071,47
  3. Pemasangan kabel NYM 3×2,5 sqmm 15.183.000,00
    Jumlah 1.307.418.302,72
    Rincian perhitungan paket pekerjaan pada Lampiran 11.

Perhitungan kekurangan volume tersebut telah dibahas bersama-sama dengan PPK
dan Pelaksana Pekerjaan, serta dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan
Hasil Pengujian yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah sepakat dengan
hasil perhitungan dan bersedia mengembalikan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pada:

1) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat
penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (6) huruf b menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
ketentuan antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
realisasi volume pekerjaan;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4
Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh
melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak;
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.

c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia dan
volume pekerjaan.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas 61 paket pekerjaan sebesar
Rp4.625.395.108,41 yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar
Rp3.317.976.805,69 dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesarRp1.307.418.302,72.
Hal tersebut terjadi karena:

a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; dan

b. PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam
mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang sesuai kontrak
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

Saat penyusunan laporan hasil pemeriksaan, terdapat penyetoran ke Kas Daerah
sebesar Rp192.106.629,99, terdiri dari:

a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp182.649.813,99, yaitu:
1) CV SAP sebesar Rp10.285.449,22;
2) CV BCA sebesar Rp7.296.943,00;
3) CV SGA sebesar Rp114.031.072,54; dan
4) CV KS sebesar Rp51.036.349,23.
b. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp9.456.816,00, yaitu:

1) CV RPI sebesar Rp5.407.219,00;
2) CV DB sebesar Rp2.247.498,00; dan
3) CV ZP sebesar Rp1.802.099,00.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman untuk:

a. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan lebih cermat
mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang sesuai kontrak;
c. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4.433.288.478,42 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:
1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp3.135.326.991,70, yang
terdiri dari:

a) CV Als sebesar Rp362.843.440,16;
b) CV AJ sebesar Rp61.332.047,56;
c) CV BAS sebesar Rp150.084.517,16;
d) CV BCA sebesar Rp324.575.497,44;
e) CV CPS sebesar Rp95.189.082,66;
f) CV CP sebesar Rp35.455.799,32;
g) CV GD sebesar Rp139.965.641,03;
h) CV HAJ sebesar Rp83.501.983,88;
i) CV IPI sebesar Rp56.078.115,68;
j) CV JCA sebesar Rp48.525.220,56;
k) CV Krd sebesar Rp74.082.783,07;
l) CV KM sebesar Rp30.008.593,36;
m) CV Mld sebesar Rp75.637.926,52;
n) CV PH sebesar Rp191.012.779,35;
o) CV RAP sebesar Rp114.492.692,19;
p) CV RL sebesar Rp655.423,05;
q) CV ST sebesar Rp86.052.590,63;
r) CV TJ sebesar Rp232.743.095,71;
s) CV TJA sebesar Rp113.686.720,55;
t) CV TPP sebesar Rp208.913.784,97;
u) PT MM sebesar Rp645.988.215,03;
v) PT PPU sebesar Rp4.501.041,82.
2) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp1.297.961.486,72, yang
terdiri dari:

a) CV ASP sebesar Rp31.958.405,76;
b) CV BJP sebesar Rp34.679.585,77;
c) CV DB sebesar Rp134.418.864,43;
d) CV DMP sebesar Rp31.129.690,46;
e) CV Hm sebesar Rp82.100.163,09;
f) CV JCA sebesar Rp30.988.168,45;
g) CV KM sebesar Rp192.434.283,93;
h) CV KUP sebesar Rp49.833.572,38;
i) CV PB sebesar Rp22.802.574,66;
j) CV PCW sebesar Rp118.801.896,18;
k) CV PE sebesar Rp14.989.842,33;
l) CV RPI sebesar Rp58.641.650,13;
m) CV RT sebesar Rp24.955.520,29;
n) CV RL sebesar Rp15.223.561,45;
o) CV RFM sebesar Rp121.603.191,01;
p) CV Sjt sebesar Rp237.090.470,25;
q) CV TPP sebesar Rp8.867.123,27;
r) CV ZP sebesar Rp72.259.922,88; dan
s) PT SBJ sebesar Rp15.183.000,00.

By redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *