Advertisement

APBK Bener Meriah Aceh sebesarRp12.410.015.953,44 Terkuwak

ACEH, Rajawali Sriwijaya – Team V Pemburu Fakta Rajawali berhasil mengungkap adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan pemkab Bener Mariah Pasalnya Berdasarkan Laporan Keuangan BLUD RSUD Munyang Kute TA 2023
menunjukkan bahwa BLUD RSUD Munyang Kute memiliki saldo Kewajiban
Jangka Pendek sebesar Rp12.410.015.953,44, kewajiban ini merupakan utang
belanja barang dan jasa pada tahun 2023.
Hasil review lanjutan atas Neraca BLUD RSUD Munyang Kute menunjukkan
bahwa BLUD memiliki piutang pendapatan dari kegiatan operasional BLUD
sebesar Rp3.954.255.300,00 yang merupakan Piutang Pendapatan Dana JKN.
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundaDari penjelasan tersebut BLUD RSUD Munyang Kute memiliki kewajiban
jangka pendek yang lebih besar dari piutang sebesar Rp8.455.760.653,44
(Rp12.410–015.953,44 – Rp3.954.255.300,00). BLUD RSUD Munyang Kute
memiliki saldo Kas di Bendahara BLUD sebesar Rp7.240.566.111,26, maka
kemampuan BLUD RSUD Munyang Kute tidak mencukupi sebesar
Rp1.215.194.542,18 (Rp8.455–760.653,44 – Rp7.240.566.111,26) untuk
membayar kewajiban jangka pendek. Sehingga, BLUD RSUD Munyang Kute
mengalami defisit riil sebesar Rp1.215.194.542,18 yang berpotensi membebani
APBK Bener Meriah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada:
1) Pasal 24:
a) Ayat (4) yang menyatakan bahwa penerimaan daerah yang dianggarkan
dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana
penerimaan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk
setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b) Ayat (5) yang menyatakan bahwa pengeluaran daerah yang
dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian
tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup; dan
c) Ayat (6) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang
melandasinya.
2) Pasal 43 yang menyatakan bahwa transfer Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan
DAK Nonfisik pada Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa Sisa DAK
Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan
kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD/perubahan APBD TA berikutnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas
PMK Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik pada Pasal 47
ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat sisa DAK Fisik tahun-tahun
sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatannya belum
tercapai, sisa DAK Fisik tersebut dianggarkan kembali dalam APBD TA
berikutnya;
d. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dan DOKA pada:
1) Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat SiLPA yang
bersumber dari dana otsus alokasi Pemerintah Aceh.Tegasnya. ( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *