Advertisement

KABUPATEN ACEH TEMIANG KEBOBOLAN PEMBAYARAN TUNJANGAN FUNGSIONAL

Aceh, Rajawali Sriwijaya – Hasil pemeriksaan BpK RI.Laporan Nomor 1.B/LHP/XVIII.BAC/03/2024 tanggal 25
Maret 2024, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan hal semacam ini tidak tertutup kemungkinan Masi banyak kasus kasus pertanggung jawaban ke uwangan pemkab. Aceh Temiang yang belum di proses secara hukum. Tegas Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news. Lanjut Ali Sopyan mengatakan Team V Pemburu Fakta Rajawali akan mengupas seluruh hasil pemeriksaan BpK RI. di kab. temiang. Jika terdapat indikasi korupsi yg berdampak merugikan ke uwangan negara. Ali Sopyan akan melaporkan ke pihak Tipikor yg terdekat
Pasalnya Kelebihan pembayaran Tunjangan Fungsional ASN yang menjalani tugas
belajar pada Dinas Kesehatan
Hasil pemeriksaan atas dokumen kepegawaian berupa SK Bupati tentang tugas
belajar serta dokumen pertanggungjawaban pembayaran tunjangan menunjukkan
bahwa terdapat satu orang ASN pada Dinas Kesehatan yang melaksanakan Tugas
Belajar (TB) lebih dari enam bulan, namun masih menerima pembayaran
Tunjangan Fungsional untuk bulan Maret s.d. September 2023 sebesar
Rp6.750.000,00, dengan rincian sebagaimana disajikan pada tabel berikut.
Tabel 1. 3 Kelebihan Pembayaran Tunjangan Fungsional PNS yang
Menjalani Tugas Belajar
Pembayaran Tunjangan Jabatan ASN yang menjabat sebagai Pj. Kepala
Desa/Datok tidak sesuai ketentuan
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa apabila terdapat ASN yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa, yang bersangkutan
dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa/Perangkat
Desa tanpa kehilangan haknya sebagai ASN. Selain itu dalam PP Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa ASN dibebaskan dari
jabatannya apabila diberhentikan sementara sebagai ASN. Dengan demikian, ASN
yang diangkat menjadi Kepala Desa seharusnya tidak menerima tunjangan jabatan.

Hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran tunjangan jabatan dan TPP diketahui
bahwa terdapat lima ASN Kecamatan yang diangkat menjadi Kepala Desa/Datok
sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang. Dari kelima ASN tersebut
diketahui bahwa dua diantaranya selain menerima penghasilan dari jabatannya
sebagai Pj Datok juga masih menerima tunjangan jabatan sebagai ASN, dengan
rincian sebagai berikut:Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 1985, pada Pasal 16:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang
beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% dari gaji
pokok;

2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang
mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 tahun,
belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata
menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji
pokok tiap-tiap anak; dan

3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa tunjangan anak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak
tersebut masih bersekolah.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil

1) Pasal 64 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa PNS yang diberhentikan
dari jabatan administrasi apabila diberhentikan sementara sebagai PNS; dan

2) Pasal 94 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa PNS yang diberhentikan
dari jabatan fungsional apabila diberhentikan sementara sebagai PNS.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 67: tegasnya ( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *