
BEKASI Rajawali Sriwijaya – Ali Sopyan pimpinan umum Rajawali Anti Korupsi Indonesia mendesak KPK RI. Segera bertindak pasalnya Belanja honorarium Pengelola Dana BOS tidak sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS sebesar Rp7.727.128.000,00
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa realisasi pembayaran belanja honorarium
pengelola dana BOS diberikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang
berstatus ASN serta untuk komite sekolah dan orangtua/wali murid sebesar
Rp7.727.128.000,00, dengan rincian pada tabel berikut.Hasil konfirmasi kepada 10 Kepala Sekolah dan 26 Bendahara sekolah yang menerima honorarium pengelola dana BOS, diketahui hal sebagai berikut
1) Kepala Sekolah dan Bendahara yang merupakan guru berstatus ASN menerima
honorarium karena terdapat tugas tambahan selain kegiatan belajar-mengajar, seperti
bertugas sebagai Penanggung jawab Laporan Dana BOS, Bendahara Dana BOS dan
Inputer Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selain itu, Komite Sekolah
dan Orang Tua/Wali Murid menerima honorarium karena peran komite sebagai
penghubung antara sekolah dengan orang tua siswa secara kelembagaan, dan peran
orang tua siswa dalam membantu perencanaan pengelolaan dana BOS;
2) Pegawai honorer/non ASN yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Februari dan Juni Tahun 2023, tetapi masih
menerima pembayaran honorarium pengelola dana BOS mulai bulan Januari sampai
dengan Desember 2023. Hal ini tidak tepat karena PPPK merupakan pegawai yang
berstatus ASN, sehingga tidak berhak menerima pembayaran honorarium pengelola
dana BOS. Atas permasalahan tersebut, para pihak terkait menjelaskan sebagai berikut:
1) Sekretaris Dinas Pendidikan selaku Manajer Tim Manajemen BOS menjelaskan
bahwa Tim Manajemen BOS telah menghimbau pihak sekolah supaya tidak
membayar honorarium pengelola dana BOS kepada pegawai yang berstatus ASN.Namun demikian, pihak sekolah tetap merealisasikan pembayaran honorarium
kepada pegawai ASN dengan pertimbangan memiliki beban kerja yang lebih;
2) Tim Manajemen BOS menjelaskan bahwa honorarium pengelola dana BOS dapat
diberikan kepada Komite Sekolah dan Orang Tua/Wali Murid karena memiliki
peranan dalam penyusunan RKAS, tetapi menyesuaikan dengan ketersediaan
anggaran di sekolah. Namun pada Tahun 2024, pemberian honorarium pengelola
dana BOS kepada Komite Sekolah dan Orang tua/Wali Murid tidak direalisasikan.
b. Bukti pertanggungjawaban dana BOS yang digunakan untuk pelayanan persampahan sebesar Rp104.400.000,00 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya Hasil pengujian secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana
BOS TA 2023 pada 5 SD Negeri dan 20 SMP Negeri serta konfirmasi kepada Bendahara
Sekolah dan Juru Pungut pada Dinas LH, menunjukkan bukti pertanggungjawaban dana BOS yang dicatat sebagai belanja retribusi pelayanan persampahan sebesar
Rp104.400.000,00 tidak sesuai dengan realisasi senyatanya. Rincian terdapat pada
Lampiran 10. Atas permasalahan tersebut, Bendahara BOS SD dan SMP menjelaskan bahwa pengeluaran sebesar Rp104.400.000,00 digunakan untuk keperluan operasional sekolah
lainnya. Keperluan tersebut berupa pembelian karung sampah dan jasa keamanan
kepada kepala RT setempat dan pembayaran honor kepada guru bantu yang belum
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada :
1) Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam pengelolaan dana BOS Reguler
Kepala Sekolah bertugas:
a) Membuat perencanaan atas penggunaan dana BOS Reguler;
b) Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
c) Menggunakan dana BOS reguler sesuai komponen penggunaan dana BOS reguler;
d) Membuat Laporan Penggunaan dana BOS reguler”;
( red )
Leave a Reply