Advertisement

Galian C Diduga Tanpa Izin: Aktivitas Ilegal yang Mengancam Lingkungan

BOGOR Rajawali Sriwijaya – Sebuah galian C di Desa Sukanegara kecamatan Jonggol telah beroperasi, diduga tanpa izin yang sah, dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang signifikan. Aktivitas galian C ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, tanpa memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Lokasi galian C berada di wilayah desa Sukanegara kecamatan jonggol diduga belum memiliki izin yang lengkap.
Saat dipertanyakan kepada Kanit Polisi Pamong Praja Kecamatan Jonggol, Pak Dadang menyampaikan bahwa pemilik galian bernama Ardani, bahwa galian tersebut hanya memiliki izin SIPB, dan kami sudah ambil langkah untuk menutup kegiatan galian sebelum izinnya dari DLH dan AMDAL lengkap dan juga kami juga akan berkomunikasi dengan ESDM Propinsi , apakah bisa beroperasi apabila hanya izin SIPB ,” ujar Dadang.
Namun hingga saat ini kegiatan galian diduga ilegal masi beroperasi , dan tidak sesuai apa yang dikatakan Pak Dadang ” sudah ditutup.”
Sampai saat ini awak media belum bisa berkomunikasi dengan pemilik galian Pak Ardani dan
Pemerintah setempat seharusnya berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat dan upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan dan menegakkan peraturan yang berlaku. ( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *