
SUUMSEL Rajawali Sriwijaya – BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.
- Penetapan Rekening di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tidak Cermat;
2.Klasifikasi Penganggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Tidak Tepat;
3.Penerimaan dan Pembayaran Jasa Pengambilan Sampel dan Jasa Analis pada UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Tidak Melalui Mekanisme APBD; - Permintaan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai pada Dinas Perhubungan Tidak Memperhitungkan Potongan Ketidakhadiran Sebesar Rp36.777.000,00;
5.Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Tunjangan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
Kepada yang Tidak Berhak Sebesar Rp37.429.400,00; - Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Tiga Organisasi Perangkat Daerah Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp513.962.382,00; Kepala Dinas Tenaga Kerja selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah pada satuan kerjanya; - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dan Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil mengusulkan penyediaan Gudang Penyimpanan sesuai kebutuhan;
dan - Kepala BPKAD untuk berkoordinasi dengan para Kepala OPD selaku Pengguna
Barang untuk melakukan rekonsiliasi BMD, menyajikan nilai aset yang masih bernilai
Rp0,00, aset yang dicatat secara gabungan, pengamanan BPKB kendaraan bermotor,
dan Capital Expenditure yang belum diatribusikan ke Aset Induk.
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini. ( red )
Leave a Reply