Advertisement

Kritik Program Ketahanan Pangan Desa Dinilai Tidak Efektif Presiden Bupati DPRD Diminta Evaluasi

BOGOR, Rajawali Sriwijaya – Program ketahanan pangan desa bertujuan
memenuhi kebutuhan pangan desa secara mandiri dan berkelanjutan, Sasarannya adalah Petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya.

Kegiatannya adalah diberbagai sektor seperti Pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan sarana pendukungnya, Alokasi dana
Minimal 20% dari Dana Desa. Pengelolaan dana, BUMDes, BUM Desa bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat di Desa
Pengembangan, Diversifikasi tanaman, pelatihan keterampilan hidup, dan pengembangan infrastruktur. Pemantauan
mendirikan sistem pemantauan untuk mengukur kemajuan program secara berkala.

Menyoroti program ini aktivis sosial sebut anggaran ratusan juta yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan yang dikelola BUMDes dan kelompok Tani perlu pengawasan dan penanganan yang extra ketat dan harus di kelola oleh orang-orang yang mempunyai SDM yang mumpuni dan punya keahlian dalam bidangnya agar tidak mubazir atau cuma menghambur-hamburkan anggaran.

“Program ini harus diawasi dengan ketat oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Bogor, harus ada payung hukum yang jelas, karena banyak ditemukan bahwa pihak desa diduga asal realisasi program tersebut, tanpa melibatkan ahli dalam menjalankan program tersebut sehingga programnya banyak yang gagal dan cuma menghambur-hamburkan uang negara saja”, ucap Romi Sikumbang Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya pada Wartawan Senin 14 April 2025.

Menurutnya Pemerintah Desa (Pemdes) di kabupaten Bogor melupakan hal-hal yang penting dan krusial seperti perekrutan pengurus kelompok asal comot tanpa ada verifikasi sumber daya manusianya sehingga bukan dibidangnya.

Bahkan kata dia bukan itu saja mulai dari perencanaan, pengadaan dan prakteknya tidak sesuai, itu bisa dilihat dari penggelontoran anggaran hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban.

“Banyak hal yang diabaikan kan dan dilupakan oleh Pemdes dalam merekrut pelaksana program, diantaranya verifikasi asal jadi, perencanaan yang gak matang pengadaan tidak sesuai sehingga dalam pelaksanaan banyak kegagalan dan anggaran tersebut dialokasikan tanpa hasil dan tidak sesuai dengan tujuannya”, ungkapnya

Maka dari itu lanjut Romi yang juga selaku aktivis anti korupsi mengganggap ini adalah PR Bupati Dan DPRD kabupaten Bogor Serta Pemerintah Pusat demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dengan cara evaluasi juklak juknisnya program tersebut, buat payung hukum yang jelas supaya ketika terjadi kegagalan dalam program tersebut ada konsekuensi hukum yang bisa dipertanggungjawabkan oleh Pemdes atau Kepala Desa(Kades) tidak seperti saat ini tidak ada kejelasan hukumnya.

“Ini PR Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor dan Pemerintah Pusat harus dievaluasi pelaksanaan program ini agar program tersebut lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat, dan ketika payung hukumnya jelas Kades selaku kepala pemerintahan desa bisa mempertanggungjawabkan realisasi program tersebut”, tandasnya.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *