
SUMSEL Prabumulih – Rajawali Anti korupsi Indonesia menyikapi hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.
- Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan;
- Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Lima
SKPD Tidak Tepat; - Bukti Pertanggungjawaban Belanja ATK dan Cetak pada Empat SKPD Tidak Sesuai
Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp200.484.300,00; - Bukti Pertanggungjawaban Belanja BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku
Cadang Sebesar Rp296.260.925,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya; - Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Sebesar
Rp2.188.884.748,00 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya;Kekurangan Volume 61 Paket Pekerjaan Bangunan dan Jalan pada Dua SKPD Sebesar
Rp4.625.395.108,41; - Pengelolaan Kas pada Bendahara Pengeluaran Tidak Tertib;
7.Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
Wali Kota Prabumulih, antara lain agar memerintahkan:
- TAPD melakukan penyusunan KUA dan PPAS dengan memperhitungkan rencana
kebutuhan anggaran pendapatan dan belanja tahun selanjutnya sesuai dengan plafond
dan prioritas anggaran yang tepat dan memedomani ketentuan terkait pergeseran dan
perubahan APBD dan melakukan verifikasi atas usulan RKA-SKPD; - Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas
Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala
Dinas Sosial untuk lebih cermat mengevaluasi klasifikasi penganggaran Belanja
Barang dan Jasa dan Belanja Modal dalam RKA SKPD masing-masing sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas
Perhubungan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Pengguna
Anggaran untuk menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran supaya
memedomani ketentuan dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanjaPERKARA . DUGAN PIDANA KORUPSI DI PEMKOT PRABUMULIH TAHUN 2O22 MASI BANYAK TERHUTANG
Rajawali Anti korupsi Indonesia menyikapi hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut. - Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan;
- Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Lima
SKPD Tidak Tepat; - Bukti Pertanggungjawaban Belanja ATK dan Cetak pada Empat SKPD Tidak Sesuai
Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp200.484.300,00; - Bukti Pertanggungjawaban Belanja BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku
Cadang Sebesar Rp296.260.925,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya; - Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Sebesar
Rp2.188.884.748,00 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya;Kekurangan Volume 61 Paket Pekerjaan Bangunan dan Jalan pada Dua SKPD Sebesar
Rp4.625.395.108,41; - Pengelolaan Kas pada Bendahara Pengeluaran Tidak Tertib;
7.Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
Wali Kota Prabumulih, antara lain agar memerintahkan:
- TAPD melakukan penyusunan KUA dan PPAS dengan memperhitungkan rencana
kebutuhan anggaran pendapatan dan belanja tahun selanjutnya sesuai dengan plafond
dan prioritas anggaran yang tepat dan memedomani ketentuan terkait pergeseran dan
perubahan APBD dan melakukan verifikasi atas usulan RKA-SKPD; - Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas
Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala
Dinas Sosial untuk lebih cermat mengevaluasi klasifikasi penganggaran Belanja
Barang dan Jasa dan Belanja Modal dalam RKA SKPD masing-masing sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas
Perhubungan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Pengguna
Anggaran untuk menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran supaya
memedomani ketentuan dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja
alat tulis kantor dan belanja cetak dan memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp149.134.000,00; - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan Kepala Sub Bagian
Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan untuk melakukan verifikasi
kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja
BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku Cadang dan memproses kelebihan
pembayaran sebesar Rp296.260.925,00; - Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Pejabat
Penatausahaan Keuangan dan PPTK Perjalanan Dinas lebih cermat memverifikasi
kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan
dinas sesuai dengan ketentuan dan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan
pembayaran sebesar Rp572.946.939,00; - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk
menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan lebih
cermat mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang sesuai kontrak dan
memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4.679.554.131,33; - Seluruh Kepala SKPD untuk menginstruksikan Bendahara Pengeluaran supaya memedomani ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam hal penatausahaan
transaksi kas, pengamanan fisik kas, dan pemberian uang panjar; dan - Seluruh Kepala SKPD untuk menginstrusikan Pengurus Barang Pengguna melakukan pencatatan dan pelaporan Aset Tetap sesuai dengan ketentuan
alat tulis kantor dan belanja cetak dan memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp149.134.000,00; - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan Kepala Sub Bagian
Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan untuk melakukan verifikasi
kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja
BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku Cadang dan memproses kelebihan
pembayaran sebesar Rp296.260.925,00; - Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Pejabat
Penatausahaan Keuangan dan PPTK Perjalanan Dinas lebih cermat memverifikasi
kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan
dinas sesuai dengan ketentuan dan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan
pembayaran sebesar Rp572.946.939,00; - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk
menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan lebih
cermat mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang sesuai kontrak dan
memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4.679.554.131,33; - Seluruh Kepala SKPD untuk menginstruksikan Bendahara Pengeluaran supaya memedomani ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam hal penatausahaan
transaksi kas, pengamanan fisik kas, dan pemberian uang panjar; dan - Seluruh Kepala SKPD untuk menginstrusikan Pengurus Barang Pengguna melakukan pencatatan dan pelaporan Aset Tetap sesuai dengan ketentuan.
( red )
Leave a Reply