Advertisement

GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT RAMPOK UWANG NEGARA DI PEMKOT PALEMBANG

SUMSEL Rajawali Sriwijaya – Rajawali Anti korupsi Indonesia siap memburu atau di buru . Ali Sopyan tegas tengas mengatakan dengan anggota Team V Pemburu Fakta Rajawali jangan pernah gentar dalam memburu kasus pejabat Rampok dan penghianat bangsa Rajawali Anti korupsi Indonesia bagian dari program pemerintah yang sedang memberantas pejabat Rampok uwang negara Tandes Ali Sopyan . Mulai tahun ini Rajawali Anti korupsi indonesia akan merambah ke anak perusahaan BUMN Dima pun berada. .Pasalnya terdapat gerombolan pejabat atau penjahat rampok uwang negara dengan berbagai dalih haltersebut terbukti
Pemkot Palembang sebesar Rp882.868.801,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah,
yang terdiri dari:

1) Dinas Perhubungan sebesar
Rp365.195.700,00;

2) Kecamatan Jakabaring
sebesar Rp101.500.000,00;

3) Satuan Polisi Pamong Praja
sebesar Rp294.829.401,00;

4) Sekretariat DPRD sebesar
Rp16.080.700,00;

5) Dinas PUPR sebesar
Rp105.263.000,00.

1) Dinas Perhubungan sebesar
Rp365.195.700,00;

2) Kecamatan Jakabaring sebesar
Rp101.500.000,00;

3) Satuan Polisi Pamong Praja
sebesar Rp294.829.401,00;

4) Sekretariat DPRD sebesar
Rp16.080.700,00;

5) Dinas PUPR sebesar
Rp105.263.000,00.
bukti pertanggungjawaban
Belanja BBM sesuai
ketentuan;

c. Bukti setor/pengembalian ke
Kas Daerah, Rekening Koran yang telah divalidasi Inspektorat, dan Surat Keterangan Lunas dari Kepala BPKAD atas kelebihan pembayaran sebesar Rp882.868.801,00. Pengendalian Persediaan BBM Solar Industri pada Workshop Dinas PUPR Tidak Memadai

BPK merekomendasikan kepada
Wali Kota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk:

a. Meningkatkan pengawasan
kegiatan belanja BBM Solar
Industri di lingkungan
kerjanya;

b. Menginstruksikan Kepala
Bidang Sarana dan Prasarana
selaku PPTK lebih cermat
dalam merencanakan dan
mengendalikan kegiatan yang
menjadi tugas dan
tanggungjawabnya;
Wali Kota Palembang memerintahkan
Kepala Dinas PUPR untuk:

a. Meningkatkan pengawasan kegiatan
belanja BBM Solar Industri di
lingkungan kerjanya;

b. Menginstruksikan Kepala Bidang
Sarana dan Prasarana selaku PPTK
lebih cermat dalam merencanakan
dan mengendalikan kegiatan yang
menjadi tugas dan tanggungjawabnya;

c. Menginstruksikan Koordinator
Pengawas Gudang Workshop untuk
memedomani ketentuan
penatausahaan persediaan BBM;

a.1. Surat Perintah Wali Kota
Palembang kepada Kepala
Dinas PUPR sesuai isi
rekomendasi;

a.2. Pakta Integritas para Kepala
SKPD untuk mengawasi kegiatan belanja BBM Solar Industri di lingkungan kerjanya;
b. Surat Instruksi Kepala Dinas PUPR kepada:

1) Kepala Bidang Sarana dan
Prasana untuk cermat dalam
merencanakan dan
mengendalikan kegiatan
yang menjadi tugas dan
tanggungjawabnya;
( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *