Advertisement

TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK UWANG APBD / APBN DI PEMKOT PALEMBANG

SUMSEL Rajawali Sriwijaya- ,: RAJAWALI ANTI KORUPSI INDONESIA menyikapi adanya dugaan kerugian negara pasalnya Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang pada Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.

  1. Penganggaran dan realisasi Belanja Pegawai ASN tidak sesuai ketentuan yang
    mengakibatkan potensi pemenuhan mandatory spending tidak sesuai ketentuan; Rajawali Anti korupsi Indonesia mendesak pihak Tipikor untuk memproses adanya kerugian ke uwangan negara dengan dalih kelebihan pembayaran sebesar Rp 40.284.048.366.31 + Rp 6.640.660.000 ironisnya hal ini Masi belum tersentuh hukum. Pasalnya
  2. Spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak, kekurangan volume, dan kemahalan belanja
    modal pada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengakibatkan kelebihan
    pembayaran kepada penyedia sebesar Rp40.284.048.366,31 dan potensi kelebihan
    pembayaran kepada penyedia sebesar Rp6.640.660.030,77;
  3. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang mengakibatkan tujuan pengadaan untuk memperoleh barang/jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar melalui persaingan yang sehat antar peserta tidak tercapai;
    1. Klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Modal
      pada 24 SKPD tidak tepat yang mengakibatkan Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp5.704.189.452,00, Belanja Hibah kurang saji sebesar Rp122.323.179.931,96, Belanja Modal lebih saji sebesar Rp116.618.990.479,96;
  4. Penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran pada tiga SKPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan kas yang mengakibatkan kurang saji Kas di BendaharaPengeluaran pada tiga SKPD sebesar Rp394.106.595,67 dan lebih saji Belanja Barang Jasa sebesar Rp23.870.000,00. Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota
    Palembang, antara lain agar memerintahkan:
  5. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk menyusun rencana aksi penurunan Belanja
    Pegawai menjadi 30% dari total belanja daerah dalam kurun waktu empat tahun;
  6. Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp40.284.048.366,31 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah serta memperhitungkan pembayaran termin terakhir atas potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp6.640.660.030,77;
  7. Memerintahkan para Kepala SKPD terkait untuk memitigasi risiko indikasi tender
    proforma dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap Pejabat Pembuat
    Komitmen (PPK) dan menginstruksikan PPK agar menjaga kerahasiaan informasi
    rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara memadai;
  8. Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran kegiatan SKPD dan memverifikasi
    rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan
    Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD;
  9. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan
    Masyarakat (DPPPA), Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan
    Camat Ilir Barat Satu untuk menginstruksikan PPK SKPD untuk memverifikasi
    kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Bendahara
    Pengeluaran.
    ( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *