Advertisement

ANGGARAN MAKAN MINUM GEROMBOLAN PEJABAT PEMDA MUARA ENIM SUMSEL TAHUN 2023 DITILEP PEJABAT BANGSAT

SUMSEL Rajawali Sriwijaya – Ali Sofiyan menyoroti terkait Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada 20 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan
Sebesar Rp313.307.000,00
Pemerintah Kabupaten Muara Enim menganggarkan Belanja Makanan dan
Minuman Rapat TA 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 sebesar
Rp18.770.252.470,00 dengan realisasi sebesar Rp7.995.435.400,00 atau 42,60%.
Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat berupa konsumsi rapat digunakan
untuk kegiatan rapat internal maupun rapat tim kegiatan pada 20 SKPD.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum
TA 2023 menunjukkan terdapat 20 SKPD yang merealisasikan biaya konsumsi rapat
untuk rapat internal SKPD sebesar Rp313.307.000,00 dengan rekapitulasi pada
Tabel 3.12.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran 2 angka (3) Satuan
Biaya Konsumsi Rapat yang menyatakan satuan biaya konsumsi rapat merupakan
satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya
pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan
rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon
I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau
masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat
sebesar Rp313.307.000,00 membebani keuangan daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan;


b. PPK SKPD tidak cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran Belanja
Makanan dan Minuman Rapat sesuai ketentuan;
c. PPTK tidak memedomani ketentuan dalam merealisasikan Belanja Makanan
dan Minuman Rapat; dan
d. Bendahara Pengeluaran tidak cermat meneliti dokumen pembayaran Belanja
Makanan dan Minuman Rapat.Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim terkait menyatakan
sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala
BKPSDM, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Bapenda, Kepala
BPKAD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Kepala
Dinas Sosial, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas
Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas
Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Bappeda, dan
Kepala Dinas Parekraf untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan
Belanja Makanan dan Minuman Rapat di lingkungan kerja masing-masing;
b. Menginstruksikan PPK SKPD masing-masing untuk lebih cermat dalam
memverifikasi permintaan pembayaran belanja makan minum rapat;
c. Menginstruksikan PPTK masing-masing untuk tidak merealisasikan belanja
makan minum rapat untuk kegiatan rapat internal SKPD sesuai ketentuan; dan
d. Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran masing-masing untuk menolak
pembayaran belanja makan minum rapat untuk kegiatan rapat internal SKPD.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *