Advertisement

Pemerintah Kota Palembang Setor Rp 882.868.801 Ke Kas Daerah, Berikut Rinciannya

SUMSEL Rajawali Sriwijaya – sebesar Rp882.868.801,00
sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah,
yang terdiri dari:
1) Dinas Perhubungan sebesar
Rp365.195.700,00;
2) Kecamatan Jakabaring
sebesar Rp101.500.000,00;
3) Satuan Polisi Pamong Praja
sebesar Rp294.829.401,00;
4) Sekretariat DPRD sebesar
Rp16.080.700,00; dan
5) Dinas PUPR sebesar
Rp105.263.000,00.
1) Dinas Perhubungan sebesar
Rp365.195.700,00;
2) Kecamatan Jakabaring sebesar
Rp101.500.000,00;
3) Satuan Polisi Pamong Praja
sebesar Rp294.829.401,00;
4) Sekretariat DPRD sebesar
Rp16.080.700,00; dan
5) Dinas PUPR sebesar
Rp105.263.000,00.
bukti pertanggungjawaban
Belanja BBM sesuai
ketentuan; dan
c. Bukti setor/pengembalian ke
Kas Daerah, Rekening Koran
yang telah divalidasi
Inspektorat, dan Surat
Keterangan Lunas dari Kepala
BPKAD atas kelebihan
pembayaran sebesar
Rp882.868.801,00.
7 5. Pengendalian
Persediaan BBM
Solar Industri pada
Workshop Dinas
PUPR Tidak
Memadai
BPK merekomendasikan kepada
Wali Kota Palembang agar
memerintahkan Kepala Dinas
PUPR untuk:
a. Meningkatkan pengawasan
kegiatan belanja BBM Solar
Industri di lingkungan
kerjanya;
b. Menginstruksikan Kepala
Bidang Sarana dan Prasarana
selaku PPTK lebih cermat
dalam merencanakan dan
mengendalikan kegiatan yang
menjadi tugas dan
tanggungjawabnya;
Wali Kota Palembang memerintahkan
Kepala Dinas PUPR untuk:
a. Meningkatkan pengawasan kegiatan
belanja BBM Solar Industri di
lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan Kepala Bidang
Sarana dan Prasarana selaku PPTK
lebih cermat dalam merencanakan
dan mengendalikan kegiatan yang
menjadi tugas dan
tanggungjawabnya;
c. Menginstruksikan Koordinator
Pengawas Gudang Workshop untuk
memedomani ketentuan
penatausahaan persediaan BBM;
dan
a.1. Surat Perintah Wali Kota
Palembang kepada Kepala
Dinas PUPR sesuai isi
rekomendasi;
a.2. Pakta Integritas para Kepala
SKPD untuk mengawasi
kegiatan belanja BBM Solar
Industri di lingkungan kerjanya;
b. Surat Instruksi Kepala Dinas
PUPR kepada:
1) Kepala Bidang Sarana dan
Prasana untuk cermat dalam
merencanakan dan
mengendalikan kegiatan
yang menjadi tugas dan
tanggungjawabnya;
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *