
Rajawali Sriwijaya : Ali Sopyan Pimpinan umum Rajawali Anti Korupsi Indonesia menyikapi adanya Kasus tindak pidana korupsi di Lingkungan pemvrop SUMSEL yang diduga hasil pendapatan rittribusi parkir dimakan gerombolan pejabatbuaya Lapar.
Pasalnya Kontribusi Parkir atas Pengelolaan BGS Belum Dapat Diketahui
Selai memberikan kontribusi tetap, PT BJLS, PT GISI, PT PPM, dan PT GPi juga
berkewajiban memberikan kontribusi parkir kepada Pemprov Sumsel sebesar 40%
dari pendapatan bersih setelah dikurangi pajak dan biaya pengelolaan parkir.
Dokumen perjanjian kerja sama antara PT GISI, PT PPM, dan PT Gpi dengan
Pemprov Sumsel diketahui belum mengatur kewajiban Pihak Kedua untuk
menyampaikan laporan keuangan tahunan atas pengelolaan perparkiran yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada Pihak Pertama dhi. Pemprov
Sumsel. Hal ini perlu sebagai pembanding atas kejelasan hak dan kewajiban keuangan
masing-masing pihak.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD menyatakan sampai dengan tanggal 20
April 2024 pihak mitra belum menyampaikan Laporan Keuangan tahun 2023 atas
pengelolaan perparkiran yang telah diaudit oleh KAP. Sehingga nilai kontribusi parkir
masing-masing mitra belum dapat diketahui.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah, pada Pasal 221 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa mitra BGS atau mitra
BSG yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian wajib membayar
kontribusi ke Rekening Kas Umum Daerah setiap tahun sesuai besaran yang telah
ditetapkan;Perjanjian kerja sama antara Pemprov Sumsel dengan PT BJLS Nomor
14/SPK/III/2002 dan SPK02/BJLS/VIII/2002 tanggal 2 Agustus 2002 dan adendum
Nomor 060/MOU/BPKAD/2023 dan 001/BJLS/IX/2023 tanggal 12 September 2023
pada:
1) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pihak Kedua mulai tahun ke-18 sejak
ditandatangani perjanjian ini wajib memberikan kontribusi tahunan atas hasil
pengelolaan hotel bintang empat dan fasilitas perparkiran beserta sarana
prasarana pendukung kepada Pihak Pertama yang besarannya sesuai dengan
kesepakatan bersama sebagaimana tercantum dalam lampiran adendum kedua.
Dalam lampiran menyatakan besaran kontribusi tetap tahun 2023 sebesar
Rp1.179.788.287,00; dan
2) Pasal 8A ayat (1) yang menyatakan bahwa kontribusi tahunan terdiri atas
kontribusi atas pengelolaan hotel bintang 4 (empat) dan fasilitas perparkiran
beserta sarana pendukung yang akan diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama setelah berakhirnya perjanjian kerja sama ini.
c. Perjanjian kerja sama antara Pemprov Sumsel dengan PT PPM Nomor
003/SPK/VI/2011 & 001/PPM-DIR/I/2011 tanggal 25 Januari 2011 Pasal 10 yang
menyatakan pembayaran kontribusi, pada:
1) Huruf (a) yang menyatakan bahwa untuk mall, tahun pertama (1) sampai tahun
ke lima (5) adalah sebesar Rp100.000.000,00,00 (seratus juta pupiah) untuk
setiap tahunnya (“Nilai Kontribusi Awal”) dan selanjutnya setiap kelipatan 5
(lima) tahun berikutnya Pihak Pertama akan menerima peningkatan pendapatan
sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Kontribusi Awal;
2) Huruf (b) yang menyatakan bahwa untuk rumah sakit, tahun pertama (1) sampai
tahun ke lima (5) adalah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk
setiap tahunnya (“Nilai Kontribusi Awal”) dan selanjutnya setiap kelipatan 5
(lima) tahun berikutnya Pihak Pertama akan menerima peningkatan pendapatan
sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Kontribusi Awal; dan
3) Huruf (f) yang menyatakan bahwa lahan parkir diatas bangunan akan dikelola
oleh Pihak Kedua yang mana hasil pendapatan dari perparkiran akan dibagikan
kepada Para Pihak, yang masing-masing pihak akan mendapatkan keuntungan 60%
(enam puluh persen) untuk Pihak Kedua dan 40% (empat puluh persen) dari
pendapatan bersih setelah dikurangi pajak dan biaya pengelolaan parkir.
d. Perjanjian kerja sama antara Pemprov Sumsel dengan PT GPi Nomor
008/SPK/VI/2011 dan 001/GP-DIR/VI/2011 tanggal 24 Februari tahun 2011 pada
Pasal 10 tentang Pembayaran Kontribusi, pada huruf (b) kontribusi parkir yang
menyatakan bahwa pengelolaan parkir di lokasi pusat perbelanjaan dan fasilitas
penunjang lainnya akan dikelola oleh Pihak Kedua yang mana hasil pendapatan dari
perparkiran akan dibagikan kepada Para Pihak, yang masing-masing pihak akan
mendapatkan 60% (enam puluh persen) untuk Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan
mendapatkan 40% (empat puluh persen) dari pendapatan bersih setelah dikurangi
pajak dan biaya pengelolaan parkir;
e. Perjanjian kerja sama antara Pemprov Sumsel dengan PT GISI Nomor
015/ASPK/XII/2010 tanggal 30 April 2010 dengan adendum terakhir Nomor108/SPK/DPKAD/2014 dan 25/GISI-HO/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 pada
Pasal 7 ayat (1a) yang menyatakan bahwa pengelolaan parkir di lokasi gedung
olahraga, Town Square dan fasilitas lainnya akan dikelola oleh Pihak Kedua yang
mana hasil pendapatan dari perparkiran akan dibagi kepada Para Pihak, yang masing-
masing pihak akan mendapatkan 60% (enam puluh persen) untuk Pihak Kedua dan
Pihak Pertama akan mendapatkan 40% (empat puluh persen) dari pendapatan bersih
setelah dikurangi pajak dan biaya ( red )
Leave a Reply