Advertisement

Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan

PRABUMULIH Rajawali Sriwijaya. – Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan
Perubahan APBD merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana
keuangannya dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dalam tahun anggaran
berjalan. Perkembangan dan/atau perubahan keadaan dimaksud dapat berimplikasi pada
meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Perubahan
APBD juga dapat dimaksudkan untuk mengakomodasi pergesaran anggaran.
Berdasarkan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam
satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan APBD dapat dilakukan
apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi,
antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
c. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam
tahun anggaran berjalan;
d. keadaan darurat; dan/ataukeadaan luar biasa.
Pemerintah Kota Prabumulih menetapkan APBD TA 2022 melalui Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022 dengan jumlah anggaran pendapatan dan
belanja daerah TA 2022 sebesar Rp887.128.054.000,00. Nilai anggaran tersebut
mengalami perubahan dengan nilai pagu anggaran belanja pada TA 2022 sebesar
Rp1.173.026.787.957,00 dan realisasi sebesar Rp996.275.938.001,00 atau 84,93% dari
nilai anggaran. Adapun rincian anggaran dan realisasi belanja disajikan pada Tabel 1.5.
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *