
SUMSEL Rajawali Sriwijaya – Rajawali Anti Korupsi Indonesia mengudara di OKu Sumatera Selatan Embak pepatah mengatakan tikus didalam semak belukar masih bisa terlihat . Pasalnya ada Modus pejabat maling uwang negara gaya baru .dengan berbagai dalih untuk mendapatkan maling uwang negara dengan cara Kelebihan Pembayaran Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Pemerintah Kabupaten OKU pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp529.911.001.643,00 dengan realisasi sebesar Rp481.834.801.918,00 atau
90,93% dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp6.071.100.000,00, Belanja Tunjangan Reses DPRD sebesar Rp984.900.000,00, dan Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp312.480.000,00. Pemerintah Kabupaten OKU membayar Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif,
Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD menggunakan
perhitungan dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah dalam kategori “Tinggi”.
Berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Mendagri, perhitungan tunjangan tersebut
seharusnya menggunakan kelompok kategori “Sedang”. Kesalahan tersebut terjadi karena
TAPD memasukkan antara lain Dana Bagi Hasil Provinsi sebagai komponen Pendapatan,
dan mengeluarkan Belanja Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru dari
komponen pengurang Pendapatan. Hasil perhitungan ulang pengelompokan kemampuan keuangan daerah yang seharusnya dapat dilihat pada
Lampiran 5.
Hasil penghitungan ulang tersebut menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran
realisasi Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana OperasionalPimpinan dan Anggota DPRD tahun 2023 sebesar Rp1.824.480.000,00. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 6.
Hasil permintaan keterangan Kepala Bidang Anggaran BKAD selaku anggota TAPD diketahui bahwa dalam menghitung pengelompokan kemampuan keuangan daerah, TAPD tidak mengetahui adanya ketentuan dari Mendagri tersebut.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Gaji dan Tunjangan DPRD menyatakan bahwa pihak Sekretariat DPRD hanya menghitung dan membayarkan tunjangan berdasarkan dokumen Berita Acara pengelompokan kemampuan keuangan daerah yang diperoleh dari Bidang Anggaran BKAD.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui formula perhitungan yang salah tersebut juga
digunakan di tahun 2022, namun hasil perhitungannya juga berkategori “Sedang” sesuai dengan ketentuan Mendagri. Dengan demikian pada tahun 2022 tidak terdapat kelebihan pembayaran. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional pada pasal 3:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan besaran
pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pendapatan umum daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan
dana alokasi umum;
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai
aparatur sipil negara;
b. Surat Edaran Mendagri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 tentang
Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional pada:
1) Poin 8.b. yang menyatakan bahwa Pendapatan umum daerah terdiri atas
Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, dan Dana Alokasi Umum. Dana Bagi
Hasil dimaksud merupakan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Transfer
Peme (red)
Leave a Reply