
SUMSEL Rajawali Sriwijaya – Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar/dalam daerah pada 15 SKPD Pemprov Sumsel menunjukkan bahwa realisasi Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp13.896.380.625,00. Hasil konfirmasi hotel, maskapai penerbangan, travel perjalanan, dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Masing-masing SKPD telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp9.963.480.115,00, sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp3.932.900.510,00. Kasus ini menunjukkan bahwa Pemprov Sumsel perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk mencegah penyimpangan dan korupsi.
Kajati Sumsel diminta untuk bertindak tegas terhadap kasus ini dan memastikan bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan agar Pemprov Sumsel dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam penggunaan anggaran. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa Pemprov Sumsel perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Dengan demikian, diharapkan agar masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan anggaran yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan agar Kajati Sumsel dapat segera mengambil tindakan tegas dan memastikan bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan agar Pemprov Sumsel dapat meningkatkan kualitas penggunaan anggaran dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (red)
Leave a Reply