Advertisement

KPK RI . DIDESAK USUT ANGGARAN BELANJA PEMKAB. PURWAKARTA JAWA BARAT Rp167.156.907.916, DIPERTANYAKAN

PURWAKARTA Rajawali Sriwijaya – Utang Belanja sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya
sebesar Rp28.204.254.916,00 yang mengakibatkan defisit riil

Media Cakrabuana Purwakarta : gonjang ganjing anggaran belanja menjadi santapan empuk pasalnya APBD Pemkab Purwakarta berpotensi tidak dapat mewujudkan kondisi fiskal yang
sehat dan berkesinambungan;
b. Utang Belanja sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya
sebesar Rp28.204.254.916,00 yang mengakibatkan defisit riil APBD sebesar
Rp105.823.385.397,00 membebani keuangan daerah pada tahun anggaran
berikutnya;
c. Penyajian SILPA TA 2023 sebesar Rp37.251.937.661,00 tidak menunjukkan
kondisi senyatanya, seharusnya defisit riil APBD TA 2023 sebesar
Rp105.823.385.397,00; dan
d. SPD belum sepenuhnya dapat berfungsi sebagai sarana pengendalian belanja
dan manajemen kas.Hal tersebut disebabkan:
a. Bupati Purwakarta belum menetapkan kebijakan pengetatan anggaran Belanja
Daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan APBD;
b. TAPD dalam menyusun APBD TA 2023, tidak mempertimbangkan
kemampuan PAD yang rasional dapat dicapai, tidak mempertimbangkan
kepastian ketersediaan dana yang bersumber dari PAD dalam penyusunan
anggaran belanja, serta tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa
Barat atas rancangan Perda APBD;
c. Kepala BKAD selaku BUD kurang optimal melakukan pengawasan dan
pengendalian kas yang ditentukan penggunaannya;
d. Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD kurang cermat dalam penerbitan
SPD dengan belum mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Sekretaris Daerah
menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta menginstruksikan agar:
a. Sekretaris Daerah mengusulkan rencana kebijakan pengetatan anggaran Belanja
Daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan APBD Perubahan TA 2024 dalam
hal kepastian ketersediaan kas khususnya PAD tidak tercapai;
b. TAPD dalam menyusun APBD mempertimbangkan kemampuan PAD yang
rasional dapat dicapai, kepastian ketersediaan dana yang bersumber dari PAD
dalam penyusunan anggaran belanja, serta menindaklanjuti hasil evaluasi
Gubernur Jawa Barat atas rancangan Perda APBD;
c. Kepala BKAD selaku BUD:
1) Lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian kas yang
ditentukan penggunaannya;
2) Menyusun mekanisme dalam pelaksanaan Belanja Daerah yang bersumber
dari PAD memperhatikan kepastian tercapainya target yang ditetapkan;
3) Memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD lebih cermat
dan konsisten dalam penerbitan SPD dengan mempertimbangkan
ketersediaan dana sesuai sumber dana di Kas Umum Daerah;
4) Menyusun strategi pengelolaan Kas Daerah dengan mempertimbangkan:
a) Pemenuhan pelaksanaan Sisa DAU-SG TA 2023 sebesar
Rp57.434.635.530,00; dan
b) Kewajiban pelunasan Utang Belanja TA 2023 sebesar
Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya TA 2023
sebesar Rp28.204.254.916,00.
Berdasarkan rencana aksi Pemkab Purwakarta, Bupati Purwakarta akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) diterima. ( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *