
Ogan Ilir Rajawali Sriwijaya – — Pagar batako tinggi dengan pintu Plat bewarna unggu muda yang menutupi Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan percampuran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berdiri di Jalan Raya Lintas Timur ogan ilir –Prabumulih, di Desa payakubung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir jadi Sorotan.
Bagaimana tidak meski terkesan disinyalir menjadi tempat penampungan minyak ilegal jenis solar murni depot Pertamina blending dengan campuran minyak cong (sulingan) dari Kabupaten Muba.
Hasil penelusuran menurut informasi yang berhasil himpun dari masyarakat menyebutkan bahwa gudang ini diduga dikelola oleh ERW*N yang beroperasi malam hari dengan modus yang sama dengan aktivitas gudang penimbunan yang menjamur di Wilayah Hukum Ogan Ilir.
Dari Informasi yang dihimpunan modus yang sama seperti aktivitas lainnya di sepanjang jalan di wilayah hukum Ogan Ilir, dugaan aktivitas penimbunan gudang ini menjalankan usaha oplosan solar industri dengan minyak cong sulingan.
Labih dalam lagi warga mengatakan Putaran uang Gudang ini dikabarkan mampu menampung puluhan ton solar industri dalam satu malam. Di dalamnya, terdapat banyak tedmon berisi ratusan ton minyak solar yang siap dipasarkan.
Hal senada juga di sampaikan beberapa warga stempat juga menginformasikan adanya aktivitas truk-truk pengangkut BBM di malam hari. Hal ini yang menjadi keresahan karena mengancam keselamatan warga agar segera di tertibkan.
“terkait dugaan penimbunan gudang bbm ilegal ini harapan kami aparat segera bertindak. Keberadaan gudang ini membuat resah masyarakat, apalagi ada kejadian kebakaran gudang BBM ilegal beberapa waktu lalu di wilayah ini,” Senin (28/4/2025).
Terpisah seorang pekerja di lokasi gudang saat ditemui mengakui bahwa aktivitas pengolahan BBM di tempat itu umumnya berlangsung pada malam hari. Ia menyebutkan bahwa gudang, dan mempersilakan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola.
Dari catatan media ini aksi unjuk rasa aktivis maupun lembaga yang sudah di gelar, namun penegakan hukum di sumsel yang di nilai lemah diduga karena banyak oknum yang ikut bermain dalam pusaran BBM Ilegal mulai dari Hulu ilegal Driling, ilegal refenery, sampai ke hilir penjualan dan penimbunan, aturan UU migas tak cukup untuk menjerat para pelaku bisnis ini yang masih bebas beroperasi.
“Bisnis penimbunan Minyak ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang Minyak Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum kabupaten Ogan Ilir menggambarkan para pelaku bebas beroperasi, menunjukan APH Seperti Mati Suri, ” Pungkasnya.
Kinerja Aparat penegak hukum di wilayah sumsel khususnya jajaran Polda sumsel, polres dan polsek, menjadi perhatian masyarakat.
Sejauh ini instruksi dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo S.I.K Untuk Meneruskan Kepada Kapolda Sumsel yang Baru Irjen pol Andi Rian R. Djajadi SIK MH apabila masih ada kegitan Penampungan Minyak ilegal harus di tindak, tegasnya yang tentu saja menjadi catatan penting harapan masyarakat. (red)
Leave a Reply