
PURWAKARTA Rajawali Sriwijaya – Alhamdulillah, warga Purwakarta yang terjerat mengkonsumsi narkotika jenis obat berhasil direhabilitasi dan kembali ke pangkuan keluarga. Proses rehabilitasi ini dilakukan dengan pendampingan pengurus DPC GMP-LING PURWAKARTA dan berkoordinasi dengan DPP ibu ketua umum.
Golongan narkotika yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika menjadi acuan dalam penanganan kasus ini. Dengan adanya rehabilitasi dan pendampingan, warga Purwakarta yang terjerat narkotika dapat kembali ke jalur yang benar dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
Keluarga yang tercinta dapat kembali bersatu dan menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa gangguan narkotika. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi yang lain dan menjadi motivasi untuk meninggalkan dunia narkotika.
DPC GMP-LING PURWAKARTA dan DPP ibu ketua umum patut diapresiasi atas upaya mereka dalam membantu warga Purwakarta yang terjerat narkotika. Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, mereka dapat membantu warga Purwakarta untuk kembali ke jalan yang benar dan menjalani kehidupan yang lebih sejahtera.

Keberhasilan rehabilitasi ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang rehabilitasi narkotika. Dengan adanya kerja sama dan koordinasi yang baik, diharapkan dapat membantu lebih banyak orang yang terjerat narkotika untuk kembali ke jalur yang benar.
DPC GMP-LING PURWAKARTA akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap warga Purwakarta yang telah direhabilitasi untuk memastikan mereka tidak kembali ke dunia narkotika. Dengan demikian, diharapkan warga Purwakarta dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.
Semoga keberhasilan rehabilitasi ini dapat menjadi motivasi bagi yang lain untuk meninggalkan dunia narkotika dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Dengan adanya dukungan dan pendampingan yang tepat, diharapkan dapat membantu lebih banyak orang untuk keluar dari jerat narkotika dan menjalani kehidupan yang lebih sejahtera. (red)
Leave a Reply