
Rajawali Sriwijaya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir belum memadai. BPK merekomendasikan Bupati Ogan Ilir untuk memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD untuk mengambil tindakan perbaikan.
BPK menemukan bahwa aset tetap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir belum dikelola dengan baik, termasuk informasi aset yang tidak informatif dan kurangnya bukti kepemilikan atas aset. BPK merekomendasikan Bupati Ogan Ilir untuk memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD untuk melengkapi informasi aset dan menyelesaikan proses pengurusan bukti kepemilikan.
BPK, Bupati Ogan Ilir, Sekretaris Daerah, dan Kepala BPKAD terlibat dalam kasus ini. BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan, Bupati Ogan Ilir sebagai pimpinan daerah, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah, dan Kepala BPKAD sebagai pejabat penatausahaan barang milik daerah.
Kasus ini terjadi di Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. BPK melakukan pemeriksaan atas aset tetap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan menemukan bahwa penatausahaan aset tetap belum memadai.
BPK melakukan pemeriksaan karena ingin memastikan bahwa aset tetap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dikelola dengan baik dan transparan. BPK menemukan bahwa penatausahaan aset tetap belum memadai karena kurangnya informasi aset dan bukti kepemilikan.
Bagaimana?
Bupati Ogan Ilir diharapkan untuk memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD untuk mengambil tindakan perbaikan. Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD diharapkan untuk melengkapi informasi aset dan menyelesaikan proses pengurusan bukti kepemilikan atas aset. BPK akan memantau tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan.
Dengan demikian, diharapkan bahwa penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dapat menjadi lebih baik dan transparan. (red)
Leave a Reply