
Kabupaten Bekasi Rajawali Sriwijaya
Sesuai dengan Amandemen kedua Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28F yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segalajenis yang tersedia.

Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia baru baru ini memberikan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, terkait dengan penyaluran Dana Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Surat PP Perkumpulan LSM KCBI mendapat jawaban dari Kepala Desa Kalijaya, dengan isi jawaban adalah.
Menjawab permohonan surat saudara cebagai mana perihal tersebut di atas, Nomor 458/KRL/PP – Perkumpulan LSM KCBI/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, dapat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut.

Sebelumnya dapat kami sampaikan untuk pengunaan alokasi Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2023 dan tahun Anggaran 2024 Setiap tahun sebelum dana desa turun, kami selaku Kepala Desa sebelum menggunakan dana desa sudah barang tentu memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat atas kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan di 3 (tiga) Dusun yang ada di wilayah Pemerintah Desa Kalijaya
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan tahun Anggaran 2024 Tahun Anggaran 2023, Tahap Pertama. Kegiatan Penyaluran BLT sebanyak 129 KPM untuk 6 bulan pertama., Ketahanan Pangan dan Hewani Pembiakan Kambing dan Ikan Lele, Kegiatan Pemberian Insentif PKK dan Kader Posyandu, Kegiatan Pemberian Stunting Gizi Anak Pemberian Makan Tambahan (PMT) ke 23 Posyandu, Pengaspalan Jalan Kp.Ketapang RT.001/002 P-150M L-3MT-012 M, Pengadaan Aplikasa Desa Digital, Pengadaan Mobil Ambulance
Tahap Kedua. Kegiatan Penyaluran BLT sebanyak 129 KPM untuk 6 bulan kedua Ketahanan Pangan dan Hewani Pembiakan Kambing dan Ikan Lele, Kegiatan Pemberian Insentif PKK dan Kader Posyandu, Kegiatan Pemberian Stunting Gizi Anak Pemberian Makan Tambahan (PMT) ke 23 Posyandu, Pengaspalan Jalan Kp.Ketapang RT.003/002 P-278 ML-12M T-0.12 M, Operasional Pemerintah Desa Rapat koordinasi kepala desa, rapat wilayah, santunan kematian, Pembangunan Drainase Uditch Kp. Ketapang RT 002/002
Takun Anggaгка 2024: Tahap Pertama, Kegitan Punyaluran BLT sebanyak 129 KPM untuk 6 bulan pertama, Kegiatan Pemberian Insentif PKK dan Kader Posyandu, Kegiatan Pomberian Stunting Gizi Anak Pemberian Makan Tambahan PMT ke 23 Posyandu, Kegiatan Pangan dan Hewani Pembiakan Kambing dan ikan Lele, Pengaspalan Jalan Kp.Kaum Kalijeruk RT.002/005 P-270 M 1-3 M T-012 M, Pengaspalan Jalan Kp Gardu sawah RT.004-001 P-372 M 1-12 M T-012 M
Tahap Kedua, Kegiatan Penyaluran BLT sebanyak 129 KPM untuk 6 bulan kedua, Ketahanan Pangan dan Hewani Pembiakan Kambing dan Ikan Lele, Kegiatan Pemberian Insentif PKK dan Kader Posyandu, Kegiatan Pemberian Stunting Gizi Anak Pemberian Makan Tambahan PMT ke 23 Posyandu, Operasional Pemerintah Desa Rapat koordinasi kepala desa, rapat wilayah, santunan kematian, Pengaspalan Jalan Kp. Pengkolan RT.004.004 P-332M L-12M T-0,15 M
Setiap tahun pendamping desa turut mendampingi mengawal pelaksanaan penggunaan dana desa sesuai dengan masing-masing kegiatan yang sudah direncanakan. Setiap turun Anggaran desa, kami selaku kepala desa selalu memasang papan informasi yang meliputi kegiatan kegiatan yang ada dengan jumlah anggaran yang dilaksanakan
Perlu kami sampaikan pula bahwa setelah penggunaan Anggaran Dana desa digunakan sesuna dengan jenis masing masing kegiatan sesuai dengan besarnya anggaran masing masing, kami selaku kepala desa membuatkan laporan pertanggungjawaban kepada instansı terkait Untuk lebih jelasnya dapat dikonfirmasikan ke DPMD Kabupaten Bekası dan Inspektorat Kabupaten Bekası. Demikian surat jawaban konfirması ını kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan tenmakasih dan ditandatanganni Kepala Desa Kalijaya Dede Sulayman.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Joel Barus. Sbl menanggapi dan mengatakan kepada awak media, “Jawaban Kepala Desa Klijaya itu sah sah saja, akan tetapi bukan jawaban sepaerti itu yang kami ingin kan, namu Joel Barus. Sbl akan melanjukan surat PP Perkumpulan LSM KCBI denga melakukan Permohonan Informasi Publik, dan bila perlu sidang informasi publik ke bandung.
Dilanjukan Joel Barus. Sbl kepada awak media, bawasannya hasil diri investigasi PP Perkumpulan LSM KCBI tidak sesuai dengan jawaban surat Kepala Desa Kalijaya yang kami terima, dan kami sudah investigasi di wilayah kampung pengkolan Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, dan kita lihat saja nanti tutup Joel Barus. Sbl.
Leave a Reply