Advertisement

“Maha Proverty Diduga Lakukan Pemerasan, Calon Pembeli Apartemen Menunggu Kembalian Uang”

JAKARTA, (23/5/25) Rajawali Sriwijaya- Calon pembeli apartemen di Bekasi merasa dirugikan oleh Maha Proverty, sebuah perusahaan properti yang diduga melakukan pemerasan. Kasus ini bermula ketika calon pembeli membatalkan pembelian unit apartemen karena tidak adanya transaksi terkait pengajuan kredit dari bank.

Menurut informasi, Maha Proverty dengan inisial (MMT) meminta calon pembeli untuk menerbitkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) meskipun transaksi belum selesai. Calon pembeli kemudian membatalkan pembelian dan meminta uang senilai Rp 60.000.000 yang telah dibayarkan di awal untuk dikembalikan.

Namun, Maha Proverty hanya bersedia mengembalikan 50% dari uang yang diterima, sehingga diduga melakukan pemerasan. Calon pembeli merasa dirugikan dan berharap agar uang mereka dapat dikembalikan secara penuh.

Calon pembeli apartemen (Y) dan Maha Proverty (MMT) tidak ada kesepakatan tertulis terkait perjanjian jual beli .

Diduga melakukan pemerasan dan diduga beresekongkoldengan oknum notaris untuk
tidak mengembalikan uang secara penuh dan tetap menerbitkan ppjb.

Pada tanggal 15/5/25 calon pembeli audah melayanngkan surat pembatalan jual beli yang diketauhui para pihak.

Jakarta Timur 15/05/25
Calon pembeli membatalkan pembelian apartemen karena tidak adanya transaksi terkait pengajuan kredit dari bank

Maha Proverty meminta calon pembeli untuk menerbitkan PPJB dan hanya bersedia mengembalikan 50% dari uang yang diterima setelah calon pembeli membatalkan pembelian.

Calon pembeli apartemen merasa kecewa dengan sikap Maha Proverty yang tidak mau mengembalikan uang secara penuh. Mereka berharap agar pihak Maha Proverty dapat memahami situasi dan mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme dan integritas Maha Proverty dalam menjalankan bisnis properti. Calon pembeli lainnya juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan perusahaan ini.

Pihak berwajib diharapkan dapat menginvestigasi kasus ini dan memberikan keadilan bagi calon pembeli apartemen yang merasa dirugikan. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak terjadi di masa depan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *