Advertisement

Petamini Ilegal Di Jonggol, Aktivis Desak Disperindag Dan APH Mengambil Tindakan

BOGOR, Rajawali Sriwijaya – Penjualan Pertalite tanpa izin seperti melalui Pertamini marak terjadi di kecamatan Jonggol dan sekitarnya

Kegiatan ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena harga dan kualitas Pertalite yang dijual oleh Pertamini tidak terjamin, sehingga dapat merugikan konsumen. 

“Penjualan BBM eceran, termasuk Pertalite, tanpa izin usaha melanggar Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”, ujarnya Sandi Bonardo Aktivis Sosial Jumat 23 Mei 2023

Menurutnya Sanksi yang bisa dikenakan, antara lain pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga 30 miliar rupiah”,

“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Karena penyalahgunaan penjualan Pertalite eceran sebagai penyalahgunaan BBM subsidi”, jelas Sandi

Pihaknya memastikan pendirian usaha pertamini itu tidak mengantongi izin usaha karena memang belum ada regulasi yang mengaturnya.

“Warga nekat membuka usaha tersebut bisa dinyatakan usaha itu berdiri secara ilegal,” katanya.

Polsek Jonggol Polres Bogor dan Pemkab Bogor melalui Disperindag harus melakukan monitoring dan pembinaan kepada pemilik pertamini agar melengkapi peralatan keamanan.

“Polsek Jonggol dan Disperindag kabupaten Bogor seharusnya monitoring, kami melihat banyak pemilik usaha BBM itu yang tidak melengkapi peralatan keamanan, seperti halnya alat pemadam kebakaran dan lain sebagainya,”ucapnya

Selain tidak memiliki izin operasional dan kelengkapan alat keamanan, kata dia, banyak pengecer BBM dengan menggunakan alat mesin pompa ini tidak memiliki standar takaran,

“Usaha mereka tidak bisa dilakukan uji tera seperti pada Pertamina”, tegasnya

Lanjutnya, SPBU juga dilarang melayani penjualan Pertalite eceran tanpa izin dan pembelian menggunakan motor merupakan praktik yang ilegal dan melanggar aturan hukum.

” Penjualan BBM eceran, termasuk Pertalite, tidak diizinkan dan termasuk dalam kategori kegiatan ilegal sesuai Pasal 53 dan 55 UU 22/2001. Pembelian Pertalite juga dibatasi, terutama bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 250cc dan mobil di atas 1.400cc”, terangnya

Pihaknya mendesak ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Disperindag dengan memanggil semua stakeholders terkait.

“Masalah ini perlu dibahas dalam Forkopimda Bogor, Ini akan berdampak ke seluruh elemen atau indikator pembangunan di kabupaten Bogor makanya harus dibahas bersama Forkopimda Bogor”, tutupnya (red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *