
Lubuklinggau Rajawali Sriwijaya –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaktepatan penganggaran belanja di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau. Berdasarkan hasil audit, ditemukan bahwa pembayaran cicilan pokok utang jangka panjang sebesar Rp2.584.136.102,00 dianggarkan pada Belanja Bunga, padahal seharusnya dikategorikan sebagai Pengeluaran Pembiayaan.
Ketidaktepatan ini mengakibatkan realisasi Belanja Modal tidak menunjukkan substansi sebenarnya, serta kurang saji dan lebih saji pada beberapa jenis belanja. BPK menilai bahwa hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengalokasian kegiatan belanja daerah sesuai dengan mata anggarannya.
BPK merekomendasikan agar Pemkot Lubuk Linggau memperbaiki sistem penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan.
Pemkot Lubuk Linggau diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan segera dan efektif. Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, BPK juga berharap agar Pemkot Lubuk Linggau dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, kesalahan-kesalahan yang sama dapat dihindari di masa depan.
Dalam jangka panjang, perbaikan sistem penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.(red)
Leave a Reply