
Muara Enim Rajawali Sriwijaya –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah melakukan belanja makanan dan minuman rapat yang tidak sesuai dengan ketentuan pada 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan total nilai sebesar Rp313.307.000,00.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan kepala SKPD terkait untuk mematuhi ketentuan dalam melakukan belanja makanan dan minuman rapat. Bupati Muara Enim diminta untuk membuat surat perintah kepada kepala SKPD terkait, yang kemudian akan diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran.
Dengan demikian, diharapkan Pemkab Muara Enim dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah, serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melakukan belanja makanan dan minuman rapat.
Temuan ini menunjukkan bahwa Pemkab Muara Enim perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam penggunaan anggaran daerah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Pemkab Muara Enim diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan keuangannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, anggaran daerah dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam jangka panjang, perbaikan pengelolaan keuangan daerah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Pemkab Muara Enim. Oleh karena itu, Pemkab Muara Enim perlu memprioritaskan perbaikan pengelolaan keuangannya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (red)
Leave a Reply