
Purwakarta Rajawali Sriwijaya –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, termasuk penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya tidak sesuai peruntukannya. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Purwakarta TA 2022, BPK merekomendasikan beberapa hal kepada Bupati Purwakarta untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.
Namun, hingga pemeriksaan berakhir, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dipenuhi oleh Pemkab Purwakarta. Selain itu, pada pemeriksaan atas LKPD TA 2023, masih ditemukan permasalahan Kas Ditentukan Penggunaannya yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Pemkab Purwakarta juga masih memiliki permasalahan dalam penganggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah termasuk pelaksanaannya, serta pengelolaan Kas Daerah dan Utang Jangka Pendek.
Temuan ini menunjukkan bahwa Pemkab Purwakarta masih perlu meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangannya untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. BPK berharap agar Pemkab Purwakarta dapat segera memenuhi rekomendasi yang telah diberikan dan memperbaiki sistem pengelolaan keuangannya.
Pengelolaan keuangan yang tidak tepat dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Pemkab Purwakarta perlu meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangannya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
Pemkab Purwakarta diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan keuangannya dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan anggaran daerah.
Dalam jangka panjang, perbaikan pengelolaan keuangan daerah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Pemkab Purwakarta. Oleh karena itu, Pemkab Purwakarta perlu memprioritaskan perbaikan pengelolaan keuangannya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (red)
Leave a Reply