Advertisement

TANGKAP GEROMBOLAN PEMBOBOLAN APBD / APBN DI DLH KARAWANG

Karawang Rajawali Sriwijaya – Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news grup menyoroti adanya dugaan pembobolan dana APBD/APBN DI Lingkaran pemkab. Karawang dengan adanya anggaran belanja BBM DLH Karawang . Segera tangkap dan diproses secarahukum tindak pidana korupsi. Pasalnya Belanja Barang dan Jasa untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Non Subsidi
BioSolar (B30) pada DLH Tidak Sesuai Ketentuan
LRA Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2023 (Audited) menganggarkan
Belanja Barang dan Jasa TA 2023 sebesar Rp1.747.792.993.730,00 dan terealisasi
sebesar Rp1.627.648.161.935,00 atau 93,13%. Realisasi tersebut diantaranya berupa
Belanja Bahan – Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp22.996.030.357,00. DLH
merealisasikan Belanja Bahan – Bahan Bakar dan Pelumas sebesar
Rp10.319.694.667,00 yang diantaranya dipergunakan untuk pembelian bahan bakar
minyak (BBM) untuk Kendaraan Pengangkut Sampah dan operasional alat berat di
Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Jalupang.
Pengadaan BBM untuk Kendaraan Pengangkut Sampah dan operasional alat
berat di TPA Jalupang dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada PT
ITS melalui Perjanjian Kerjasama Nomor 03/660.1/02/DLH/2023 tanggal 2 Januari
2023 antara DLH dengan PT ITS untuk pengadaan Biosolar B30/Biosolar Industri
(Non Subsidi) dengan harga Rp15.000/liter (termasuk PPN). Pengadaan Biosolar
B30 Non Subsidi yang terealisasi selama Tahun 2023 adalah sebanyak 575.000 liter.
Hasil pemeriksaan dokumen, observasi ke lapangan, konfirmasi dan
wawancara dengan pihak yang kompeten menunjukkan kondisi sebagai berikut.
a. Pengelolaan BBM untuk Pengelolaan Sampah di TPA Jalupang Belum
Memadai
DLH belum memiliki SOP pengelolaan BBM di TPA Jalupang. Pengelolaan
BBM di TPA Jalupang dilakukan oleh dua orang operator dan satu orang
administrator yang merupakan tenaga harian lepas. Evaluasi atas pengelolaan
BBM di TPA Jalupang belum memadai dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Proses Penerimaan BBM dari PT ITS kepada Operator BBM di TPA Jalupang
Operator BBM melakukan pengecekan kesesuaian nomor segel dengan nomor
Surat Pengantar Pengiriman (DO), pada setiap pengiriman BBM oleh PT ITS.
Jika nomor sesuai maka operator BBM akan membuka segel dan mengukur
ketinggian BBM dalam mobil tangki untuk disesuaikan dengan dokumen tera.
Jika ketinggian minyak dalam tangki sesuai maka operator BBM akan mengisi
BBM ke tiga unit tangki di TPA Jalupang. Petugas akan menerima Surat Jalan
dari PT ITS, Invoice, Surat Jalan PT Pertamina Niaga dan mengirimkan
dokumen tersebut ke administrator satu bulan sekali. Selain itu, setiap
kedatangan mobil tangki BBM, operator BBM akan mengirim dokumentasi
kendaraan tangki dan segel ke administrator. Atas dasar dokumentasi tersebut,
administrator akan melakukan rekapitulasi penerimaan BBM sebagai dasar
pembayaran kepada PT ITS.Hasil wawancara kepada Operator BBM dan Administrator menunjukkan
bahwa penatausahaan dokumentasi belum dilakukan secara tertib, sehingga
Operator BBM dan Administrator tidak dapat menyampaikan dokumentasi
pengiriman BBM.
2) Proses Pendistribusian BBM dari Tangki di TPA Jalupang ke Kendaraann
Pengangkut Sampah dan Alat Berat
Operator BBM melakukan pengisian BBM ke kendaraan pengangkut sampah
dan alat berat di TPA Jalupang dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam
SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 551.23/Kep.24/Bersih tentang
Pemberian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar (B30)/Biosolar Industri
(Non Subsidi) Kendaraan Operasional Pengangkut Sampah dan Alat Berat
Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2023.
Operator BBM mencatat nomor kendaraan yang melakukan pengisian dan
meminta tandatangan pengemudi kendaraan. Atas catatan tersebut, Operator
BBM melakukan rekapitulasi penggunaan BBM. Setiap periode tertentu,
operator BBM melakukan pengukuran ketinggian BBM di dalam tangki
sebagai dasar permintaan pengiriman BBM kembali kepada PT ITS. Namun
demikian, Operator BBM tidak pernah melakukan stock opname untuk
mengetahui sisa BBM di dalam tangki dan hanya melakukan pengukuran
ketinggian dalam tangki. Sisa BBM tidak pernah dilaporkan ke BPKAD untuk
dicatat sebagai persediaan pada Neraca.
b. Ketidakhematan Pengadaan BBM TA 2023 untuk Kendaraan Pengangkut
Sampah sebesar Rp3.172.629.200,00
Kendaraan Pengangkut Sampah merupakan salah satu konsumen yang berhak
untuk menggunakan BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) yang
diberikan subsidi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Jo Perpres 117 Tahun 2021. Namun demikian, DLH belum melakukan
upaya permohonan kuota BBM Subdidi kepada BPH Migas untuk memperoleh
kuota BBM Subsidi yang akan digunakan oleh Kendaraan Pengangkut Sampah
di TPA Jalupang.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan menetapkan
Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berupa minyak solar (gas
oil) adalah sebesar Rp6.800,00 sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Penggunaan BBM Non Subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah tersebut
menambah beban APBD karena harga BBM Non Subsidi lebih tinggi sebesar
Rp3.172.629.200,00 dengan perhitungan sebagai berikut. (red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *