Advertisement

Inspektorat Sumsel Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik dan Penyalahgunaan Wewenang di PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan

Palembang Rajawali News— Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu (ATT) Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 700/130/LHP/ITDAPROV.V/2024 tanggal 17 September 2024 mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik, pakta integritas, dan penyalahgunaan wewenang jabatan di tubuh PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS).

Audit menemukan bahwa sejak 8 Desember 2022, PT SMS menghentikan layanan angkutan batubara menggunakan gerbong kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) lantaran gagal membayar jaminan dan uang muka angkutan. Sejak saat itu, PT SMS hanya mengandalkan pendapatan dari jasa bongkar muat dan sewa peti kemas dengan PT Etika Sumber Alam (PT ESA) sebagai satu-satunya mitra kerja hingga 31 Agustus 2024.

Namun, Inspektorat Sumsel mencatat bahwa sejak Desember 2023 hingga Juni 2024, PT ESA justru memanfaatkan layanan sewa peti kemas PT SMS untuk mengangkut batubara milik PT Mustika Indah Permai tanpa adanya perjanjian kerjasama resmi. Praktik ini diduga merugikan PT SMS miliaran rupiah per bulan karena kehilangan potensi pendapatan dan uang muka sebesar Rp 25,99 miliar yang tidak pernah diterima.

Menurut auditor Inspektorat, Adi Trenggana Wirabhakti (ATW) selaku Direktur Utama PT SMS dinilai lalai dalam menjalankan perjanjian kerja, gagal menerapkan manajemen risiko, serta dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada PT ESA dengan menurunkan tarif layanan dan menjadikannya mitra tunggal.

Selain itu, rangkap jabatan Cecep Kurniawan sebagai Tenaga Ahli Pengembangan Usaha PT SMS sekaligus Komisaris PT ESA sejak 18 Agustus 2022 juga menimbulkan konflik kepentingan. Cecep disebut membantu PT ESA menekan tarif dan memutus kerjasama secara sepihak, yang semakin memperparah kerugian PT SMS.

Inspektorat juga menyoroti lemahnya pengawasan internal, di mana beberapa pejabat dan staf PT SMS bertindak di luar kapasitas. Di antaranya Irwan Septianto (Staf Perpajakan dan SDM), Anugerah Pratama (Kepala Satuan Pengawasan Internal), serta Gierry Helvan (Manager Pemasaran) yang langsung mengatur pengangkutan batubara ke PT KAI tanpa prosedur resmi.

Akibat rangkaian praktik curang dan lemahnya pengawasan ini, PT SMS kini menghadapi tekanan likuiditas, piutang yang macet hingga puluhan miliar rupiah, serta ketergantungan pada satu mitra yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Berdasarkan data per 31 Agustus 2024, total piutang usaha PT SMS tercatat mencapai Rp 59,43 miliar, sementara piutang di luar usaha sebesar Rp 5,58 miliar. Piutang terbesar tercatat dari PT Etika Sumber Alam dengan total kewajiban mencapai lebih dari Rp 12,3 miliar.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Inspektorat berkomitmen menindaklanjuti temuan ini untuk memulihkan tata kelola perusahaan dan memproses pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran etik dan penyalahgunaan jabatan.
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *