
Purwakarta Rajawali Sriwijaya— Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali disorot terkait pengelolaan keuangan daerah setelah hasil audit menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja pada enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan total mencapai Rp27.790.720.142,00 pada Tahun Anggaran 2023.
Temuan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), pertanggungjawaban belanja, Kartu Inventaris Barang (KIB), laporan keuangan perangkat daerah, serta verifikasi fisik di lapangan.
Salah satu permasalahan utama adalah realisasi anggaran Belanja Barang dan Jasa yang ternyata digunakan untuk pengadaan peralatan dan mesin yang seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Modal. Nilai kesalahan penganggaran ini tercatat sebesar Rp2.538.367.462,00 dan tersebar di beberapa SKPD, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Di Dinas Pendidikan, terdapat pengadaan lemari besi, printer, laptop, meja sekolah, dan kursi kayu senilai Rp72,23 juta yang seharusnya dicatat sebagai aset tetap. Selain itu, terdapat belanja BOS dari pos Belanja Barang dan Jasa yang substansinya berupa belanja modal senilai Rp2,33 miliar.
Sementara itu, di DKUPP ditemukan pengadaan tempat sampah organik dan non organik senilai Rp7,5 juta yang juga dicatat tidak sesuai peruntukannya. Di DLH, rekondisi dump truck tahun perolehan 2009 dengan nilai Rp124,95 juta dicatat melalui belanja pemeliharaan alat angkutan, padahal substansinya merupakan belanja modal peralatan dan mesin.
Kesalahan ini menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran, pencatatan, dan pengawasan internal pada pelaksanaan belanja daerah. Akibatnya, pelaporan keuangan daerah tidak mencerminkan kondisi riil atas pemilikan dan penambahan aset.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta diimbau untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan penyesuaian pencatatan aset dan memperbaiki sistem penganggaran agar tidak terulang di tahun anggaran berikutnya. (red)
Leave a Reply