
Subang Rajawali Sriwijaya— Persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Subang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyediaan dana penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan pendanaan kegiatan Pilkada dalam bentuk belanja hibah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dana hibah tersebut harus dianggarkan dengan komposisi 40% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan sisanya 60% pada APBD Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Kabupaten Subang sendiri telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang pada 9 November 2023, dengan nilai total sebesar Rp71,97 miliar. Pencairan dana dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD dan pada akhir triwulan pertama tahun 2024, sedangkan tahap kedua dicairkan paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara.
Namun demikian, hasil evaluasi menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan penyediaan dana cadangan Pilkada yang seharusnya dianggarkan pada APBD 2023 sebesar Rp30 miliar. Dana cadangan ini sangat penting untuk menjamin kelancaran tahapan Pilkada yang memerlukan biaya besar dan tidak dapat ditanggung dalam satu tahun anggaran.
Keterlambatan penyediaan dana tersebut dapat berpotensi mengganggu jadwal dan kelancaran seluruh tahapan pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera memenuhi kekurangan tersebut agar tidak menimbulkan kendala administratif maupun operasional menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Sejumlah pihak juga mendesak Pemkab Subang agar lebih transparan dan disiplin dalam perencanaan serta pengelolaan anggaran Pilkada demi memastikan pesta demokrasi berjalan lancar, tertib, dan sesuai regulasi.
(red)
Leave a Reply