Advertisement

Temuan BPK: Kelebihan Pembayaran Jasa Konsultansi di Dinas Lingkungan Hidup Karawang Capai Rp114 Juta

Oplus_16777216

Karawang Rajawali Sriwijaya— Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2023 telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1,74 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,62 triliun atau 93,13 persen. Namun, hasil audit menemukan adanya kelebihan pembayaran pada pelaksanaan beberapa paket pekerjaan jasa konsultansi di Dinas Lingkungan Hidup.

Berdasarkan pemeriksaan uji petik terhadap 72 pekerjaan jasa konsultansi di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terungkap bahwa terdapat tiga tenaga ahli yang tercatat menerima biaya langsung personil, namun faktanya tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Hal ini menimbulkan potensi kerugian daerah sebesar Rp117.823.649,00.

Dari jumlah tersebut, baru Rp3 juta yang berhasil dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sehingga masih tersisa kelebihan pembayaran sebesar Rp114.823.649,00 yang belum ditindaklanjuti.

Salah satu contoh kasus terjadi pada pekerjaan jasa konsultansi Perencanaan Bangunan Gedung (Penyusunan DED Taman Jembatan KW-6) yang dilaksanakan oleh CV RCP dengan nilai kontrak Rp98.901.000,00. Audit mengungkap bahwa Ketua Tim, Sdr. MP, tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek, namun tetap tercatat menerima biaya personil sebesar Rp27 juta. CV RCP pun tidak pernah mengajukan pergantian personil kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Direktur CV RCP telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut setelah dikurangi pajak, dengan nilai sebesar Rp26.148.649,00. Namun hingga pertengahan Mei 2024, baru Rp3 juta yang disetor ke kas daerah, meninggalkan sisa kewajiban sebesar Rp23.148.649,00.

Temuan ini menjadi sorotan terkait pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran jasa konsultansi, yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti untuk meminimalisir kerugian keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Karawang dan pihak terkait diimbau untuk melakukan penagihan dan pengawasan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun-tahun mendatang.
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *