
Jakarta Rajawali Sriwijaya— Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP LSM KCBI) secara resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri pada 19/6/25.
Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang memblokir rekening seorang nasabah secara sepihak. Pemblokiran tersebut diduga dilakukan lantaran adanya aliran dana misterius atau dana siluman senilai Rp1 triliun ke nomor rekening milik nasabah tersebut.
Ketua Umum PP LSM KCBI menegaskan bahwa pihaknya turun tangan karena melihat adanya potensi pelanggaran hak-hak nasabah serta kelalaian pihak bank dalam mengantisipasi masuknya dana ilegal.
“Kami menilai tindakan pemblokiran sepihak tanpa penjelasan transparan sangat merugikan nasabah. Oleh karena itu, kami melaporkan hal ini ke Mabes Polri agar diusut secara tuntas, demi kepastian hukum dan perlindungan konsumen perbankan,” tegas Ketua Umum PP LSM KCBI.
PP LSM KCBI meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pejabat BRI yang bertanggung jawab, guna mengungkap asal usul dana siluman tersebut dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
Selain itu, PP LSM KCBI juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan proaktif mengawasi aktivitas rekening bank mereka, serta tidak ragu untuk melaporkan jika mengalami kejadian serupa.
Leave a Reply