
Jakarta Rajawali Sriwijaya, 26 Juni 2025 –
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), yang bertindak mewakili saudara Denny Jhonson Selly, menyampaikan penegasan atas informasi dari pihak Kontak 157 terkait status penyelesaian pengaduan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan nomor pengaduan P250601504.
Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa pengaduan telah diselesaikan seluruhnya dengan nilai ganti rugi sebesar Rp0. Menyikapi hal ini, kami dari LSM KCBI menyatakan keberatan yang sangat serius, karena:
- Tidak adanya kejelasan bentuk penyelesaian yang dimaksud, padahal substansi pengaduan menyangkut tindakan yang kami nilai sangat merugikan nasabah, yaitu pemblokiran sepihak atas rekening saudara Denny Jhonson Selly.
- Nominal ganti rugi Rp0 menunjukkan bahwa tidak ada pengakuan tanggung jawab ataupun pemulihan hak terhadap nasabah, padahal kerugian secara moral dan material sudah nyata terjadi.
- Penyampaian status penyelesaian yang bersifat sepihak dan tanpa disertai kejelasan hasil investigasi serta dasar hukum yang kuat, menunjukkan indikasi pengabaian terhadap prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Untuk itu, LSM KCBI menolak klaim penyelesaian tersebut dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak sekadar menjadi saluran formal, melainkan turut mengawasi dan memastikan adanya proses penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada hak-hak nasabah.
Kami juga tengah menyusun langkah hukum dan pelaporan lanjutan untuk membawa kasus ini ke jalur yang lebih tegas, termasuk ke pihak aparat penegak hukum bila diperlukan.
Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat dan menindak tegas bentuk-bentuk kesewenang-wenangan dari lembaga keuangan terhadap konsumennya.
Hormat kami,
Joel.Simbolon
Ketua Umum
LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia
(red)
Leave a Reply