Advertisement

Temuan BPK: Realisasi Belanja Perjalanan Dinas 23 SKPD di Muara Enim Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp1,42 Miliar

Muara Enim Rajawali Sriwijaya— Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa realisasi belanja Perjalanan Dinas pada 23 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Muara Enim tidak sesuai dengan ketentuan, dengan total nilai sebesar Rp1.423.880.722,82.

Menanggapi temuan tersebut, BPK telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Muara Enim untuk segera mengambil langkah-langkah korektif guna menindaklanjuti penyimpangan tersebut. Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Muara Enim agar:

  1. Membuat surat perintah resmi kepada:

Sekretaris Daerah;

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan;

Kepala Dinas Sosial;

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Kepala Dinas Perikanan;

Kepala Dinas Perhubungan;

Kepala Dinas Perdagangan;

Kepala Dinas Pendidikan;

Dan seluruh Kepala SKPD terkait lainnya (total 23 SKPD);

  1. Memastikan bahwa setiap Kepala SKPD mengeluarkan surat instruksi internal kepada pejabat terkait, termasuk:

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);

Bendahara Pengeluaran;

Tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk mengklarifikasi, menindaklanjuti, dan/atau mengembalikan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan agar tidak menjadi temuan berulang serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

LSM, media, dan masyarakat luas diharapkan ikut mengawasi pelaksanaan rekomendasi BPK tersebut, sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Pemerintah Kabupaten Muara Enim atau Inspektorat Daerah.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *