
Kabupaten Bekasi Rajawali Sriwijaya— Warga Perumahan Griya Hasanah Kalijaya Tahap 1, 2, dan 3, yang terdiri dari total sekitar 600 Kepala Keluarga (KK), menyampaikan keluhan terkait pungutan iuran sampah sebesar Rp15.000 per bulan per KK. Permasalahan mencuat karena perumahan ini termasuk dalam kategori perumahan subsidi, namun beban biaya kebersihan tetap dibebankan secara tetap tanpa transparansi dan kualitas layanan yang memadai.
Ironisnya, meskipun wilayah Griya Hasanah Kalijaya masuk dalam cakupan UPTD 3, justru mobil sampah dari UPTD 4 yang rutin memasuki kawasan ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai kejelasan penanganan kebersihan dan administrasi lintas UPTD.
Lebih disayangkan lagi, frekuensi pengangkutan sampah oleh mobil Dinas Kebersihan hanya dilakukan dua minggu sekali, yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan warga dengan jumlah penduduk yang padat. Kondisi ini dapat berdampak pada penumpukan sampah dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan serta kesehatan di lingkungan permukiman.
Warga mendesak pihak terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan instansi pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, agar segera:
Memberikan klarifikasi mengenai alasan iuran tetap dikenakan meski perumahan bersubsidi;
Menjelaskan penyebab tumpang tindih antara UPTD 3 dan UPTD 4;
Meningkatkan frekuensi layanan pengangkutan sampah agar sesuai dengan standar kebersihan lingkungan sehat, Tegasnya.”
Langkah tegas dan transparan diharapkan segera diambil untuk mengembalikan kepercayaan warga serta menjaga kenyamanan dan kebersihan lingkungan tempat tinggal mereka.Tutup Bram
( Pramuji )
Leave a Reply