
BEKASI ,Rajawali Sriwijaya – Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran (TA) 2023, ditemukan indikasi kuat bahwa realisasi pengadaan BBM oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp7.340.925.615,00.
Realisasi Anggaran Belanja BBM TA 2023
Dalam Laporan Realisasi Anggaran TA 2023, Dinas LH mencatat belanja BBM sebesar Rp53,28 miliar atau sekitar 80,79% dari pagu anggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp16,21 miliar dialokasikan untuk pengadaan BBM jenis B30 pada UPTD PSA Burangkeng melalui dua penyedia, yaitu:
PT SIAR sebesar Rp7.340.925.615,00
PT APMU (agen resmi PT PPN) sebesar Rp8.875.268.072,00
Namun, BPK menemukan bahwa transaksi dengan PT SIAR tidak mencerminkan kondisi senyatanya, termasuk tidak adanya bukti kuat atas pengiriman dan keabsahan pembelian BBM tersebut.
Temuan Utama BPK: Indikasi Ketidaksesuaian dan Penyalahgunaan
BPK mengungkap beberapa temuan krusial:
- Penunjukan PT SIAR tanpa bukti ketersediaan BBM dan tanpa survei harga, serta tanpa kepastian bahwa perusahaan tersebut adalah agen resmi PT PPN (Pertamina Patra Niaga).
- Dokumen transaksi tidak memadai, tidak ditemukan invoice, surat jalan, dan bukti pengiriman BBM dari supplier yang sah.
- Kelebihan pembayaran atas pemakaian BBM alat berat yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi operasional lapangan.
- Fee dan potongan harga tidak resmi terjadi dalam proses pembelian BBM melalui perantara tidak resmi.
- PT SIAR ternyata hanya dipinjamkan nama perusahaannya, bukan pelaksana langsung pengadaan.
BPK menyatakan bahwa pengadaan BBM oleh PT SIAR tidak dapat diyakini kebenarannya karena dokumen pendukung tidak tersedia dan tidak dapat diverifikasi hingga akhir pemeriksaan pada Mei 2024.
Masalah Serupa Terulang dari Tahun Sebelumnya
Permasalahan ini merupakan pengulangan dari temuan tahun 2022, di mana PT TPW sebagai penyedia juga tidak melakukan pengadaan sesuai aturan. BPK mencatat indikasi kerugian negara sebesar:
Rp4,82 miliar akibat penunjukan penyedia tanpa verifikasi harga,
Rp12,12 miliar tidak sesuai kondisi lapangan,
Rp2,04 miliar penggunaan dana yang tidak sah.
Sebagian dari tindak lanjut atas temuan 2022 telah dilakukan, termasuk pergantian penyedia ke PT APMU (agen resmi Pertamina) pada pertengahan 2023, dan pemberian sanksi administratif kepada pejabat terkait. Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat terbaru (LHP Mei 2024) menunjukkan masih adanya kelebihan pembayaran dan bukti pembayaran BBM yang tidak memadai.
BPK Rekomendasikan Tindakan Tegas
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar:
Bupati Bekasi memerintahkan Kepala Dinas LH meningkatkan pengawasan dan menunjuk agen resmi untuk pengadaan BBM,
PPK, Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara dikenai sanksi sesuai bobot kesalahannya,
Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan investigatif lanjutan untuk menelusuri nilai sebenarnya atas dugaan penyimpangan pengadaan BBM.
Masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan turut mengawal kasus ini agar pengelolaan anggaran daerah berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.
Leave a Reply