Advertisement

Jurtini Siregar Lawan Ketidakadilan Para Mafia Hukum, Putusan PN Rantau Prapat Diduga Ada Kongkalikong

LABUHANBATU, Rajawali Sriwijaya– Perkara perdata terkait kepemilikan tanah di Desa Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat dinilai tidak adil oleh pihak penggugat.

Kasus ini menyeret nama Jurtini Siregar (66), seorang janda yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah seluas 2 hektare berdasarkan segel asli tahun 1982. Tanah tersebut diduga telah dirampas oleh sembilan pihak tergugat, termasuk empat perusahaan, salah satunya perusahaan showroom mobil.

Persidangan dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN RAP memutuskan bahwa para tergugat tetap berhak atas kepemilikan tanah yang kini telah bersertifikat sejak tahun 1995.

Namun, pihak penggugat menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan bukti-bukti otentik dan kesaksian saksi di persidangan.

“Kami menilai putusan hakim sangat janggal dan menyalahi hukum. Ini menguatkan dugaan adanya mafia tanah dan mafia hukum di Pengadilan Negeri Rantau Prapat,” ujar Jurtini Siregar saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7/2025).

Penggugat menyampaikan bahwa segel tanah milik orang tuanya tidak pernah diperjualbelikan. Ia juga menegaskan bahwa bukti surat yang diajukan pihak tergugat, yaitu segel tahun 1990, diduga mengandung tanda tangan palsu. “Hakim mengabaikan fakta bahwa kami tidak pernah menandatangani surat jual beli. Tanah itu murni warisan orang tua kami,” tegas Jurtini.

Dalam persidangan, penggugat telah menyerahkan berbagai bukti kuat, seperti:

  • Segel tanah asli tahun 1982 yang belum pernah dialihkan,
  • Surat keterangan waris dari Desa dan Kecamatan,
  • Pernyataan resmi dari Kepala Desa dan Camat yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari Ramali Siregar kepada anak-anaknya,
  • Serta dua saksi fakta yang memperkuat klaim kepemilikan.
    Namun menurut penggugat, semua bukti dan kesaksian tersebut diabaikan oleh majelis hakim.

“Kami sudah ajukan semua bukti yang sah, bahkan disaksikan oleh pejabat desa. Tapi entah mengapa hakim tetap memenangkan pihak tergugat. Itu sebabnya kami akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Labuhanbatu,” tambahnya.

Jurtini menegaskan bahwa perjuangannya bukan hanya untuk dirinya pribadi, tetapi demi keadilan bagi masyarakat kecil yang kerap menjadi korban ketidakadilan hukum.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya. Yang benar harus dinyatakan benar, dan yang salah harus dihukum. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan berpihak kepada yang seharusnya,” tutup Jurtini Siregar dengan penuh harap.
( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *