
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Rajawali Sriwijaya—
Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur di Kabupaten PALI, justru muncul sorotan tajam terhadap pelaksanaan salah satu proyek jalan bernilai miliaran rupiah. Proyek pembukaan dan pembangunan jalan lingkar di Desa Prambatan yang digarap oleh CV. PANDAWA ABAB dengan nilai kontrak mencapai Rp1.399.965.670,96 (Rp1,3 miliar) kini disorot publik karena diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi.
Pantauan di lapangan serta keterangan dari warga setempat menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa alat berat (bulldozer) yang digunakan tidak sesuai dengan standar teknis dalam dokumen kontrak atau RAB proyek.
“Alat yang digunakan hanya buldozer mini, bukan D4 atau D6 seperti standar pembukaan jalan baru yang ditentukan Dinas PUTR. Ini sangat janggal dan tidak profesional,” ujar seorang warga Desa Prambatan yang enggan disebut namanya, Senin (14/07/2025).
Warga juga mengeluhkan limbah kayu dan semak belukar hasil pembukaan jalan yang dibiarkan berserakan tanpa pembersihan, serta operator alat berat yang bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar K3 proyek pemerintah.
“Pembersihan lahan kan ada anggarannya. Tapi di lapangan dibiarkan kotor dan membahayakan warga. Ini bukan proyek pribadi, ini pakai uang negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, warga mempertanyakan fungsi pengawasan dari Dinas PUTR Kabupaten PALI, termasuk peran PPK, PPTK, pengawas lapangan, hingga konsultan pengawas yang seharusnya mengawal mutu dan spesifikasi proyek.
“Jangan hanya duduk manis di kantor. Turun ke lapangan dan tindak tegas pemborong nakal! Jangan biarkan uang rakyat dirampok secara berjamaah lewat proyek asal-asalan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Di sisi lain, kritik juga bermunculan terkait prioritas proyek. Meski pembangunan jalan baru begitu masif, banyak jalan kabupaten penghubung antar desa justru masih rusak parah dan belum tersentuh perbaikan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Apakah proyek pembukaan jalan baru memang ladang basah bagi keuntungan besar dengan modal kecil dan pekerjaan ringan? Atau memang ini cara baru untuk menghindari pemeriksaan aparat penegak hukum dan audit BPK?”
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten PALI belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
Publik menanti: apakah ada keberanian dari Pemkab PALI untuk membongkar dugaan penyimpangan, atau justru ikut membiarkan praktik pemborosan uang negara ini terus terjadi?
(Tim Redaksi)
Leave a Reply