Advertisement

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Petani Dairi Malah Ditetapkan Tersangka: Didampingi Kuasa Hukum Lapor ke Propam Mabes Polri

MEDAN Rajawali Sriwijaya— Merasa menjadi korban ketidakadilan, Darwan Simbolon (31), seorang petani asal Buluh Julu, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, mendatangi Mapolda Sumatera Utara pada Senin, 21 Juli 2025, untuk mencari keadilan atas kasus yang menimpanya.
Didampingi kuasa hukumnya, Panal Limbong, S.H., M.Hum, Darwan mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada 28 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat ia sedang minum tuak di warung milik Lundu Sitohang. Setelah sempat keluar sebentar untuk membeli sesuatu, Darwan kembali ke warung dan terlibat cekcok mulut dengan Lundu, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Menurut pengakuannya, selain Lundu, dua pria lainnya yakni Hotma Sinaga dan Ranto Sinaga, juga ikut memukulinya secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, Darwan mengalami luka robek di telinga kiri serta luka-luka di wajah dan tubuhnya.
Darwan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Dairi, yang tercatat dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/170/IV/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT, tertanggal 29 April 2025 pukul 04.31 WIB.
Namun anehnya, tak lama setelah ia melapor sebagai korban, Darwan justru dilaporkan balik oleh Lundu Sitohang ke Polsek Sumbul, dan ironisnya, ia malah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan tersebut.

“Aku korban, tapi ditetapkan jadi tersangka. Sementara pelaku yang aku laporkan ke Polres Dairi belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Darwan dengan nada kecewa.
Laporan ke Propam Mabes Polri
Merasa telah diperlakukan tidak adil, kuasa hukum Darwan kemudian melaporkan Kanit Reskrim Polsek Sumbul Aipda P. Aritonang dan beberapa anggota lainnya ke Propam Mabes Polri, atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. Laporan itu tercatat dalam SPSP2/002826/IV/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 24 Juni 2025.
Selain itu, Panal Limbong juga melaporkan PS Kanit PPA Satreskrim Polres Dairi, ,kanit ppa saat pra rekonstruksi ada marah sambil memukul meja, Dan rabu depan propam polda turun ke sumbul melakukan pemeriksaan,Pelapor sdh diminta I keterangan oleh gakhum propam poldasu dan ada 18 pertanyaan,ujarnya.
Tonny Bertony Panjaitan, S.H., atas dugaan serupa dalam penanganan laporan Darwan di Polres Dairi. Ia menyoroti pelaksanaan pra-rekonstruksi perkara yang menurutnya tidak transparan, bahkan pelapor tidak diperbolehkan mengambil dokumen atau mengajukan pertanyaan.
“Kami hanya meminta proses hukum yang obyektif, transparan, dan berkeadilan. Klien saya jelas korban, tapi malah dikriminalisasi. Apakah karena dia tidak punya uang?” tegas Panal.
Harapan pada Kapolda Sumut
Panal juga berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., turun tangan dan segera mengevaluasi kinerja Polres Dairi dan Polsek Sumbul.
“Jika hukum bisa dibelokkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bisa rusak. Ini sangat mencederai citra baik yang selama ini telah dibangun,” pungkas Panal.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk dugaan kriminalisasi terhadap warga kecil, dan menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan untuk siapa saja, tanpa memandang status sosial maupun kekuatan ekonomi.
(Tim Redaksi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *