
Halmahera Selatan, Rajawali Sriwijaya—
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Halmahera Selatan (Halsel) menyoroti dugaan penipuan dalam proses pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di dua desa, yakni Anggai dan Manatahan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Ketua LSM KCBI Halsel, Ruslan Waisamola, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi lapangan atas laporan masyarakat dan sejumlah pengusaha tambang yang merasa dirugikan dalam proses pengurusan izin tersebut. Menurut Ruslan, para pengusaha telah menyetorkan dana ratusan juta rupiah kepada panitia pengurus izin, namun hingga kini belum ada kejelasan maupun hasil dari proses perizinan itu.
“Sudah berbulan-bulan para pengusaha menanti izin yang dijanjikan, namun tidak kunjung diterbitkan. Kami menerima laporan bahwa ada dugaan penipuan dalam proses ini, sehingga kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi,” ujar Ruslan, Senin (21/07/2025).
Ia menambahkan, apabila dari hasil investigasi ditemukan adanya unsur pidana, LSM KCBI bersama para pengusaha dan penambang akan melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dugaan penipuan ini sebelumnya juga telah diberitakan oleh sejumlah media lokal, yang mengangkat keluhan para donatur dan pengusaha tambang terkait lambannya proses perizinan meski dana pengurusan telah disetor.
LSM KCBI menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong penegakan hukum yang transparan serta akuntabel di sektor pertambangan rakyat.
Laporan: Ade Manaf
Leave a Reply