Advertisement

LSM KCBI Simalungun Soroti Dugaan Tertutupnya Informasi Publik di Nagori Margomulyo

Simalungun, Sumatera Utara Rajawali Sriwijaya-
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Simalungun menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela. Sorotan ini muncul setelah tim LSM KCBI tidak menemukan papan informasi kegiatan dan penggunaan anggaran di kantor nagori setempat.

Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Padahal, papan informasi merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui program dan realisasi anggaran desa secara terbuka.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Nagori Margomulyo menyebut bahwa papan informasi telah dicabut karena adanya kesalahan. Namun, jawaban tersebut dianggap tidak meyakinkan dan memperkuat dugaan adanya indikasi penutupan informasi yang semestinya bisa diakses publik.

Lebih lanjut, tim KCBI juga mengalami kendala ketika hendak meminta nomor kontak Pangulu (Kepala Desa) untuk klarifikasi lebih lanjut. Sekdes secara tegas menolak memberikan informasi tersebut, yang justru menambah dugaan adanya upaya sistematis menutup akses terhadap informasi publik.

LSM KCBI Mendesak Tindakan Tegas

Atas temuan tersebut, KCBI mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN), Inspektorat Kabupaten Simalungun, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan verifikasi dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran ini. KCBI juga meminta Bupati Simalungun untuk turun tangan dalam memastikan praktik keterbukaan berjalan sebagaimana mestinya di seluruh pemerintahan nagori.

“Pemerintahan desa harus menjadi contoh dalam transparansi, bukan justru menjadi sarang penyimpangan. Jika papan informasi saja ditutupi, maka bisa jadi ada hal yang lebih besar sedang disembunyikan,” ujar perwakilan LSM KCBI Simalungun.

KCBI menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa secara partisipatif dan akuntabel.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *