
Jakarta Timur, 13 Juli 2025 – Seorang konsumen yang merasa dirugikan oleh oknum Property Cibubur Village, resmi melaporkan kasus dugaan penipuan dan kecurangan ke Polres Jakarta Timur pada Minggu (13/7/2025).
Dalam keterangannya kepada media, pelapor menyebut telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 60.000.000 untuk pembelian unit apartemen yang dijanjikan akan segera diproses melalui skema pembiayaan perbankan. Namun, seiring waktu, proses tersebut tidak kunjung direalisasikan oleh pihak oknum Property Cibubur village.
Lebih lanjut, pelapor menjelaskan bahwa pihak Property—melalui oknum (berinisial MMT)—secara sepihak mengalihkan skema pembelian dari perbankan menjadi jual beli secara pribadi, tanpa persetujuan konsumen. Bahkan, ketika pelapor (berinisial Y) secara tegas menolak dan membatalkan pembelian, pihak MMT justru tetap memaksakan proses secara personal.
“Saya sudah bayar puluhan juta rupiah, tapi proses perbankan tidak pernah jelas. Yang ada hanya janji-janji manis, tapi tidak ada realisasinya,” ungkap pelapor saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur.

Langkah hukum ini ditempuh setelah pelapor sebelumnya melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya. Pelapor berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dan mengusut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak Maha Property Cibubur Village.
“Saya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada korban-korban lain yang mengalami hal serupa,” tegasnya.
Hingga press release ini diterbitkan, pihak Property Cibubur village belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi atas laporan tersebut. Sementara itu, pihak Polres Jakarta Timur menyatakan akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan.
[Redaksi]
Leave a Reply