
BEKASI – Rajawali Sriwijaya- Pimpinan Redaksi Rajawali News Ali Sofyan, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota atas lambannya penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan perampasan alat kerja wartawan.
Kasus ini menyeret nama Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional, Mangapul Sirait, sebagai terlapor. Meski laporan telah dilayangkan dan sejumlah bukti serta unsur pidana dianggap telah terpenuhi, hingga saat ini pihak kepolisian belum juga menggelar perkara atau memberikan kepastian hukum atas tindak lanjut kasus tersebut.
Ali Sofyan menyebut, lambannya penanganan kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk terhadap perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan proses hukum yang berjalan, demi keadilan dan penegakan supremasi hukum yang berpihak pada kebenaran.
“Ini menyangkut marwah dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Bila kasus seperti ini dibiarkan, maka ke depan akan semakin banyak wartawan yang jadi korban intimidasi atau kriminalisasi,” tegas Ali Sofyan kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mandeknya kasus tersebut. Sementara itu, komunitas jurnalis dan aktivis pers mulai bersuara, mendorong agar kepolisian bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
(Redaksi)
Leave a Reply