
Rajawali Sriwijaya -Darwan Simbolon (31), warga Buluh Julu, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, korban pengeroyokan merasa kecewa dengan kinerja empat personel Gakkum Provos Polda Sumatera.
Pasalnya, janji akan melakukan pra rekontruksi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB atas kasus penganiayaan yang dialami Darwan tidak terealisasi.
“Mulai pagi sampai sore saya tunggu. Pas jumpa sore di Polsek Sumbul, salah satu petugas Gakkum itu bilang pulak besok pagi lagi. Padahal saya sudah meninggalkan kerja di ladang dan keluarga,” ujar Darwan saat ditemui di Mapolsek Sumbul.
Darwan berharap, aparat penegak hukum yang menangani kasusnya bekerja dengan profesional dan mempunyai hati dalam meneggakan keadilan bagi masyarakat kecil.
Sementara, penasehat hukum korban, Panal Limbong, SH. MH juga mengaku kecewa dengan kinerja keempat personel Gakkum Provos Polda Sumut itu.
Panal menyebutkan, semula keempat personel Gakkum Provos yang dipimpin Kanit Riksa II Subdit Provos, AKP. Doli Silaban, SH. MH mau mendatangi lokasi kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.
Namun, atas kehadiran sejumlah wartawan menunggu di Mapolsek Sumbul yang ingin ikut melakukan peliputan berita ke lokasi, membuat keempat petugas Gakkum itu membatalkan mendatangi lokasi.
“Kalau bisa jangan ada media yang ikut ke lokasi, nanti terganggu kita kerja,” ujar AKP Doli kepada Panal.
Namun, akibat sejumlah wartawan bersikeras ikut ke lokasi, membuat petugas membatalkan.
“Kami dipanggil ke Polres. Besok aja kita ke lokasi,” ucap Silaban meninggalkan Mapolsek Sumbul dengan mobil yang ia tumpang bersama ketiga petugas lainnya.
Panal pun berharap, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Irjen Whisnu Hermawan Februanto, SIK.MH segera mengevaluasi keempat personel Gakkum tersebut.
Untuk diketahui, Darwan Simbolon didamping Panal melaporkan Kanit Reskrim Polsek Sumbul Aipda P Aritonang dan kawan-kawan ke Propam Mabes Polri pada 24 Juni 2025 LP/B/24/V/2025/SPKT/Polsek Sumbul/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara pada 1 Mei 2025.
Tak hanya itu, Panal Limbong juga melaporkan PS Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Dairi, Aipda Tonny Bertony Panjaitan, SH dan kawan-kawan tentang dugaan tidak profesional dalam menangani laporan polisi LP/B/170/IV/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 April 2025.
“Klien saya korban penganiyaan akan dijadikan tersangka di Polsek Sumbul. Sementara, terduga pelaku Lundu Sitohang yang kami laporkan ke Polres Dairi belum dijadikan tersangka. Bagaimana hukum ini? apakah kami karena tidak punya uang?” ujar Panal. (SM-Tom)
Leave a Reply