Advertisement

LSM KCBI SUMUT Temukan Pengerjaan Proyek Pengaman Jalan Tol Tanjung Mulia Tidak Sesuai Standar SNI

Medan Rajawali Sriwijaya, 30 Juli 2025 – LSM KCBI Sumatera Utara (SUMUT) melakukan investigasi terkait pengerjaan proyek pengaman di Jalan Tol Tanjung Mulia. Hasil investigasi menunjukkan bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan standar SNI (Standar Nasional Indonesia) dan terkesan asal jadi.

Menurut laporan Tim LSM KCBI, Saudara Sarman, yang melakukan pemantauan di lapangan pada tanggal 29 Juli 2025, pengerjaan proyek pengaman jalan tol tersebut tidak menggunakan alat kerja standar civil construction. Pengerjaan proyek ini dilakukan oleh pekerja dari Satuan Dinas Bina Marga.

Ketika LSM KCBI meminta konfirmasi kepada pihak Bina Marga Tanjung Mulia pada tanggal 30 Juli 2025, pihak Bina Marga tidak mau menjumpai mereka dan memberikan klarifikasi terkait pekerjaan tersebut.

“Temuan ini sangat mengejutkan dan memprihatinkan. Pengerjaan proyek yang tidak sesuai standar SNI dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak reputasi pemerintah,” kata Ketua LSM KCBI SUMUT.

LSM KCBI SUMUT meminta kepada pihak Bina Marga untuk segera mengambil tindakan korektif dan memastikan bahwa pengerjaan proyek pengaman jalan tol Tanjung Mulia sesuai dengan standar SNI. Kami juga meminta kepada pihak terkait untuk transparan dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  2. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  3. SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk konstruksi jalan tol
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2020 tentang Standar Konstruksi Jalan Tol

Pasal yang Dilanggar:

  • Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha jasa konstruksi wajib memenuhi standar kualitas jasa konstruksi.
  • Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
  • Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2020 tentang Standar Konstruksi Jalan Tol, yang menyatakan bahwa konstruksi jalan tol harus memenuhi standar SNI.

Tuntutan LSM KCBI SUMUT:

  1. Pihak Bina Marga harus segera mengambil tindakan korektif untuk memastikan bahwa pengerjaan proyek pengaman jalan tol Tanjung Mulia sesuai dengan standar SNI.
  2. Pihak Bina Marga harus transparan dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat terkait pengerjaan proyek tersebut.
  3. Pihak terkait harus melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap pengerjaan proyek konstruksi untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2017

TENTANG JASA KONSTRUKSI

Pasal 15 ayat (1): Setiap pelaku usaha jasa konstruksi wajib memenuhi standar kualitas jasa konstruksi.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29 TAHUN 2000

TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Pasal 3: Penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar kualitas dan keselamatan.

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

NOMOR 14 TAHUN 2020

TENTANG STANDAR KONSTRUKSI JALAN TOL

Pasal 5: Konstruksi jalan tol harus memenuhi standar SNI.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2020

TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Pasal 10: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memastikan bahwa pembangunan infrastruktur memenuhi standar kualitas dan keselamatan.

Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keselamatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *