
Rajawali Sriwijaya -BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat
agara.Menyusun prosedur pembayaran gaji serta
menetapkan tugas dan fungsi Pengelola Gaji agar proses pembayaran gaji menjadi
terorganisir
b. Menginstruksikan Kepala BPKAD dan Kepala BKD untuk mengintegrasikan aplikasi gaji dengan aplikasi SIAp Jabar dan aplikasi K-Mob agar pembayaran gaji senantiasa berdasarkan
basis data yang mutakhir
c. Menginstruksikan Kepala OPD terkait untuk lebih optimal dalam melaksanakan
pengawasan dan pengendalian terhadap
pembayaran gaji, tunjangan dan tambahan
penghasilan; dan Gubernur Jawa Barat menginstruksikan
agar:
a. Kepala BPKAD menyusun prosedur pembayaran gaji serta menetapkan
tugas dan fungsi Pengelola Gaji agar proses pembayaran gaji menjadi terorganisir;
b. Menginstruksikan Kepala BPKAD dan Kepala BKD untuk mengintegrasikan
aplikasi gaji dengan aplikasi SiAP Jabar dan aplikasi K-Mob agar pembayaran
gaji senantiasa berdasarkan basis data yang mutakhir;
c. Menginstruksikan Kepala
Bakesbangpol, Bapenda, Bappeda, Dishut, Dinkes, DMPD, Disdik, Dishub,
Disperindag, Dinsos, DSDA,
Disnakertrans, Satpol PP, Setda, Setwan, BP2D, DLH, Inspektur Daerah,
dan Banhub lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan dan
pengendalian terhadap pembayaran gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan;
Leave a Reply