Advertisement

Penganiayaan pelaksana penggalian SDU Korban Dengan sajam, pelaku diamankan Polsek Muara Telang

Banyuasin sumsel/jum,at 25/7/2025/
Polsek muara rtelang
Ungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagemana di maksud dalam pasal 351 what 1 KUHpidana.
Kasus penganiayaan ini dengan cara pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan gagang golok.

Pelaku di ketahui berinisial AS berumur(44) tahun yang beralamat
Di rt 20 RW 02 desa talang Karya,
Kecamatan Muara Telang kabupaten banyuasin provinsi sumsel.

Sementara korban bernama wisnu
Addi ST (44) war ga desa Rt 09 RW 04 kecamatan truck kabupaten kelaten jawa tengah.

Hal ini disampaikan kapolsek muara telang iptu ismail SH kepada wartawan, hum,at (25/7/2025).
Dikatakannya kejadian ini terjadi pass hari Rani tangal 23 juli 2025,, sekitar pukul 11.00 WIB Di SDU 10 utaraTelang 1 desa telang rejo kecamatan muara telang.

” penganiayaan ini di lakukan pelaku Dengan cara memukul korban dengan menggunakan gagang golok
Kearah kepala atas bagian kanan yang mengakibatkan luka robek pada pada bagian kepala sebelah kanan,” Jelasnya iptu ismail.

Dengan kejadian ini korban melaporkan kasus tersebut ke polsek muara telang dengan dasar
Laporan polisi nomor : LP /B/16/VII/2025SPKT/POLSEK MUARA TELANG/POLRES/POLDA SUMATRA SELATAN, Tanggal 23 juli 2025.

” saat ini pelaku telah diamankan Di mapolsek muara telang guna proses hukum lebih lanjut.
Dan pelaku di jerat dengan pasal 351ayat 1 KHPidana,” ungkapnya.

reporter:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *