
Bogor — Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 termin pertama, diduga dikerjakan secara asal-asalan, tanpa memperhatikan standar kualitas konstruksi yang semestinya.
Berlokasi di Kampung Guha Siangin RT 004 RW 004, proyek ini menyedot anggaran negara sebesar Rp312.694.650, dengan pelaksana kegiatan adalah pihak ketiga, yakni PT. Bam. Namun, dugaan sementara menyebutkan bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan dengan baik dan cenderung asal jadi, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat sekitar.

Warga mempertanyakan kualitas dan daya tahan dari bangunan TPT yang seharusnya menjadi pelindung lingkungan sekitar dari potensi longsor dan bencana alam. Jika benar pengerjaannya dilakukan tanpa mengindahkan standar teknis, maka bangunan ini tidak hanya berisiko cepat rusak, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan warga di sekitarnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor maupun pihak pelaksana proyek. Namun masyarakat mendesak agar audit menyeluruh segera dilakukan, termasuk meninjau kembali mutu bahan, teknik pelaksanaan, serta dokumentasi administrasi proyek.

Publik berharap anggaran daerah sebesar Rp312 juta lebih tersebut tidak menjadi proyek sia-sia yang merugikan rakyat. Transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban harus ditegakkan agar praktik pemborosan anggaran tidak terus berulang di Kabupaten Bogor.
(red )
Leave a Reply